DAMPAK
PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAGI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
BAGI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
SYAHRIAL ARIE SH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Privatisasi perusahaan BUMN kita perlu dikaji secara serius mendalam. Seperti kita ketahui BUMN adalah perusahaan yang berkontribusi memberikan
pendapatan kepada Negara dalam APBN serta ditunjuk untuk menguasai sekaligus
mengatur sektor-sektor strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
Biasanya
privatisasi dilakukan karena buruknya performa dari BUMN yang bersangkutan,
disamping alasan lain yaitu membebani keuangan Negara (merugi) dan menjadi
sarang dan sumber tindak pidana korupsi yang merugikan. Kajian dari sudut
pandang ekonomi sekilas dapat diterima. Namun, kita lupa bahwa dalam konstitusi
yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945 telah
mengatur rumusan dasar tentang perekonomian sebagai lex generalis yang seharusnya berlaku normatif dan imperatif
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik/sektoral dan
berada dibawahnya (lex specialis). Privatisasi jelas telah mengkhianati amanah
konstitusi Pasal 33, khususnyaPasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”.
Efek dari
privatisasi sejumlah perusahaan BUMN bukan hanya memberikan dampak terhadap
pendapatan Negara. Namun, secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap
rakyat. Founding Fathers Bangsa
Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal
ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek politik
mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan
demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam format
demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban sekaligus
dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan jaminan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena
itu, fenomena kebijakan memprivatisasi tidak bisa dilakukan serta merta tanpa
suatu kajian yang mendalam tidak hanya dari segi ekonomi saja yang hanya
berlandaskan pada pragmatisme elit saja tetapi juga harus berlandaskan pada
utilitarianisme komunal (civil society). Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada konstitusi dalam hal ini
UUD 1945 sebagai payung hukum yang
akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas kepada
seluruh Rakyat Indonesia untuk memperoleh kesejahteraan. Sesuaidengan apa yang
terdapat dalam weltanschaung kita
khususnya sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Privatisasi
adalah kebijakan yang multifaset, secara ideologis bermakna meminimalisir peran
negara. Secara manajemen bermakna meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha.
Secara anggaran, privatisasi dapat bermakna mengisi kas negara yang sedang bolong. BUMN yang merupakan perusahaan pelayanan publik
telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Pada masa awal
kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih kecil dan didominasi oleh perseroan±perseroan
yang dimiliki asing atau yang kepemilikannya terpusat. Dari isu tersebut maka disusun makalah yang berjudul “Dampak Privatisasi
BUMN bagi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah peranan BUMN dalam
percepatan dan perluasan pembangunan nasional ?
2. Apakah manfaat privatisasi BUMN ?
3.
Bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia ?
4.
Bagaimana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Mendeskripsikan peranan BUMN dalam percepatan dan perluasan pembangunan nasional.
2. Mengetahui manfaat privatisasi
BUMN.
3. Menganalisis hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
4. Menganalisis dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
D. MANFAAT
PENULISAN
1. Bagi Penulis
Penulisan
makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas mata kuliah Hukum Dagang semester 3 (Ganjil). Penulis dapat mengetahui,
menganalisis dan memberi saran terhadap isu privatisasi
BUMN dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
2. Bagi Pembaca
Makalah yang
berjudul “Dampak Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Indonesia” diharap menjadi referensi pustaka
dalam mengkaji permasalah BUMN di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai sarana informasi awal bagi peneliti lain, yang hendak meneliti permasalahan yang sama.
BAB II
LANDASAN
TEORI DAN PEMBAHASAN
A. LANDASAN
TEORI
1.
Definisi Privatisasi
Privatisasi
merupakan kebijakan publik yang
mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar yang dapat
mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar
kegiatan pembangunan ekonomi yangdilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan
kepada sector swasta.
Konsep heald
menjelaskan mengenai privatisasi dinilai sebagai interpretasi paling sederhana
dan komprehensif. Heald mengemukakan Terminologi Privatisasi yang terdiri dai 4
aktivitas yaitu: 1) Privatisasi
Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan yang diproduksioleh sektor publi; 2) Privatisasi Produksi Jasa yang dibiayai oleh sektor publik yaitu padakontrak dan bidang pendidikan; 3) Adanya
´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang diartikan sebagaipenjualan perusahaan
publik dan pemindahan fungsi pengelolaanperusahaan dari negara ke sektor swasta; 4) Adanya ´Pembebasan´ yang diartikan sebagai pelonggaran terhadap
´Status monopoli´ atau pengaturan terhadap lisensi yang menghambatsektor swasta
dalam memasuki pasar yang disuplai sektor publik.
Menurut
Dunleavy (1980an) privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen dari
aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaannegara ke
perusahaan swasta. Landasan
teoritis penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase:
Dalam pasar bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding padasuatu hirarki
besar. Dalam pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arusinformasi lebih
efisien. Dengan makin rumitnya perekonomian maka kemampuanmemproses informasi
di pusat makin tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
Karenanya, pengambilan keputusan sering terlambat
dankualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya efisiensi
produksi.´Menurut Steve H. Hanke, privatisasi adalah: “is the transfer of assets and
service functions from public to private hands. It includes, therefore,
activities that range from selling state ± owned enterprise tocontracting out
public service with private contractor” .
Definisi
Privatisasi Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham
Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupunseluruhnya, kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluassaham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepadaberbagai pertimbangan
antara lain sebagai berikut: Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus
membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi); Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan; Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan; Mengurangi
campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaanperusahaan; Mendukung
pengembangan pasar modal dalam negeri; Sebagai
flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
2. Definisi BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik
Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasaldari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-Ciri
BUMN:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham yangseluruh atau paling sedikit 51 % (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai
RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas negara
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun
diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia
sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada
Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways (GIA).
b. Perusahaan
Perseroan Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan
pelayanan kepada masyarakat, merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah, dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan, status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS
AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein
Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA), bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian
bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
d. Perusahaan
Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum): Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur; Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
(Artinya,perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua
pihak.); Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara;
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta; Memupuk keuntungan untuk mengisi
kas Negara (Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
e. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ciri-cirnya adalah sebagai
berikut:
·
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai
sumber pemasukan negara
·
Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional
dan penerimaan kas negara; Mengejar dan mencari keuntungan; Pemenuhan hajat hidup orang
banyak; Perintis kegiatan-kegiatan usaha; Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
B. PEMBAHASAN
1. Peranan BUMN dalam
Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Nasional
Peran BUMN yang sangat signifikan
dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran,
pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan
dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional
(MP3EN), BUMN juga memiliki potensi peran yang besar, antara lain BUMN
melaksanakan berbagai proyek yang mempercepat dan memperluas pembangunan
nasional senilai Rp 836 triliun dari investasi tahun 2011-2014. Sedangkan
dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui koridor usaha yang wajar dan sesuai
dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai tindak lanjut arahan Retreat tanggal
11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex (operating expenditure) BUMN
2011 saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat yang optimal dan diarahkan
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan. BUMN juga berhasil
meningkatkan strategi penggunaan capex (capital expenditure) sepanjang
2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana disampaikan pada acara
Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp 453 triliun. BUMN juga
melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat pembangunan.
Bila
dicermati, banyak sekali peran BUMN yang terkait dengan program pro rakyat,
antara lain dilakukan melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat, Public Service
Obligation (sebesar Rp 201,3 triliun di 2010) dan penyaluran dana Program
Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan 750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina
Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL,
angka tersebut merupakan akumulasi sampai dengan target 2011. Program PKBL
mengambil berbagai bentuk penyaluran yang disesuaikan dengan keadaan dan
kebutuhan masyarakat, seperti dukungan khusus pengembangan pedesaan (Kampung
BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat, pengembangan kewirausahaan dan
penghijauan kawasan.
Di sisi
lain, dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya
dukungan bagi BUMN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan
terkait, khususnya untuk mewujudkan equal level of playing field,
sehingga dapat mengoptimalkan kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat
ini memang terjadi kesenjangan peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk
mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta.
Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU
Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU
Pemeriksaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta
hanya harus mengikuti UU PT, UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut
terutama karena adanya beberapa kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain
adanya anggapan bahwa kekayaan BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan
langsung negara pada BUMN hanya sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga
dianggap kerugian Negara dan karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal
kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, tersedianya dana merupakan factor essential yang harus ada disamping faktor-faktor lainnya
yakni sumber daya manusia, skill
(keahlian), dan sumber daya alam. Dalam PJP II sumber dana untuk
pembiayaaan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi diarahkan pada
tersedianya dana yang digali dari kemampuan sendiri, sedangkan sumber danaluar negeri yang masih diperlukan merupakan
pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan
pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing.
Persero
sangat berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyediabarang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
maupun untuk kebutuhan proses produksi. Sejalan dengan makin
meningkatnya pelaksanaan pembangunandan hasil-hasil yang dicapai, maka
produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu
ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat
memberikan hasil optimal bagi peningkatankesejahteraan rakyat.
Soedjono
Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan
(Badan Usaha) di Indonesia, menjelaskan sesungguhnya kedudukan Perusahaan Negara
mempunyai dua ciri yakni: 1) Sebagai
aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan
milik negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan tunduk pada
peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan, khususnya yang bersangkutan
dengan penguasaan dan pengurusan kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya
sebagai modal atau penyertaan negara, baik yang dipisahkan ataupun yang
tidak dipisahkan. 2) Sebagai salah
satu unsur dalam kehidupan perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam kedudukan iniperusahaan
milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu lintas hukum perekonomian
dan hukum perikatan hak dan kewajibannya disesuaikan dengan badan-badan hukum
lainnya.
Selama
masa orde lama dan permulaan orde baru banyak BUMN barudidirikan, disamping
BUMN yang berasal dari nasionalisasi perusahaan asing.Ketika itu
perusahaanperusahaan swasta belum banyak berperan. Setelah krisis ekonomi dan
moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik dan memberi kontribusi
bagi pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan
besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh padaakhir masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi dan moneter tahun
1997, sebagian dari konglomerat ini hancur, sebabnya antara lain karena
melakukan pengembangan usaha-usaha jangka panjang dengan meminjam uang jangka
pendek dari perbankan dalam negeri dan asing. Perbuatan mereka ini tidak dapatdicegah karena KKN dengan rezim yang berkuasa
pada saat itu.
Operasional
BUMN sebagai salah satu sarana penerimaan pajak nasionaldiharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang besar untuk pendanaan
pembangunan nasional disamping sumber-sumber lain dari dalam negeri,
ehingga bantuan dari pihak luar hanya bersifat penunjang. Penerimaan
pajak BUMN untuk tahun 2003 mencapai Rp. 17 triliun. Untuk tahun 2004 Pemerintah
mentargetkan bisa menerima pajak sekitar 20 persen
dari BUMN. Total target penerimaan pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun.
Diharapkan sebesar 20% diantaranya atau Rp. 38-40 triliun disumbang oleh BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk pembiayaan pembangunan
dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan dengan melihat kondisi
tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai target tersebut. Pencapaian
target tersebut harus pula diimbangi dengan budaya perusahaan yang melaksanakan
prinsip-prinsip good corporate governance atau tata laksana usaha
yang baik. Perusahaan yang menerapkan prinsip ini, pada umumnya memperoleh
hasil yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaanyang mengabaikan
prinsip-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip ini sangat berkaitan dengan moralitas dan
tanggung jawab yang tinggi dari pelaksana usaha itu sendiri.
Mengantisipasi
perkembangan ekonomi global dan melihat fakta yang ada, BUMN harus segera
berbenah diri untuk mengatasi berbagai permasalahan yangada terutama untuk
mengatasi kerugian-kerugian yang diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN
yang mengalami kerugian selama ini, perlu dicari akar permasalahannya
sehingga pembenahan dapat lebih terencana. Ada banyak faktor yang
mempengaruhi buruknya kinerja BUMN tersebut, seperti budaya birokrasi dan
intervensi pemerintah yang cukup besar dalam mempengaruhi kebijakan BUMN,
faktor politik, intervensi pihak asing, serta kualitas dan moralitas SDM yang
berkaitan dengan permasalahan KKN yang cukup rentan dalam tubuh BUMN.
Untuk
mengatasi permasalahan tersebut maka langkah-langkah yangperlu dilakukan antara
lain dengan merealisasikan konsep Good Corporate Governance atau tata laksana
perusahaan yang baik harus segera dilaksanakan untuk membekali SDM yang
berkualitas dan bermoral, strategi bisnis danmanajemen yang memperhatikan
analisis kekurangan maupun kelebihan internaldan eksternal perusahaan, serta
memperhatikan perkembangan dan kebutuhanpasar baik dalam maupun luar negeri.
Selain itu satu hal yang tidak kalah pentingnya sebagai negara hukum, kita
harus tetap menempatkan hukum sebagai panglima
yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang beretika.
2.
Manfaat Privatisasi BUMN
Ada beberapa manfaat Privatisasi
perusahaan pelayanan publik seperti BUMN, yaitu :
a. BUMN akan
menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b. Manajemen
BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
c. BUMN akan
memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
d. BUMN akan memperoleh modal ekuitas
baru berupa fresh money sehinggapengembangan usaha menjadi lebih cepat.
e. BUMN akan
memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
f. Terjadi
transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi
budaya korporasi yang lincah
g. Mengurangi
defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
h. BUMN akan mengalami peningkatan
kinerja operasional/ keuangan, karenapengelolaan perusahaan lebih
efisien.Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan
nilaitambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pemilikansaham Persero.
3.
Privatisasi BUMN dalam Kaitannya dengan Peran
Negara dalam Pembangunan Ekonomi
Secara
teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas,mengembangnya kompetisi
kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggapakan memberikan harga yang lebih
kompetitif kepada publik. Sebaliknya, parasosialis menganggap privatisasi
sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada
sektor privat akan menghilangkan kontrolpublik dan mengakibatkan kualitas
layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh
perusahaan dalam mendapatkan profit. Betapapun secara teoritik-akademis, para
ekonom sudah bersusah payahmenjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat
menimbulkan aroma tak sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai
obral asset pada asing. Lebih jauh,banyak orang telah melihat privatisasi dari
kacamata politik dan kacamata uang(komisi). Padahal tujuan utama privatisasi
adalah membuat usaha itu sendirimenjadi lebih sehat, karyawannya lebih
sejahtera dan usahanya tidak menjadibeban
negara.
4.
Dampak Privatisasi BUMN bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Privatisasi BUMN memiliki sisi
positif, Soeharto (2006: 217),mengungkapkan ada 4 sisi positif privatisasi
BUMN: 1) Beban pemerintah dalam membiayai BUMN semakin
berkurang; 2) Memberi peluang lebih besar kepada seluruh masyarakat
untuk berpartisipasi meningkat pelayanan publik) 3) Iklim persaiangan menjadi semakin kompetitif; 4) Gaji
pegawai/karyawan dapat lebih.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi
BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di
Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi
mampu meningkatkan nilai perusahaan.
Kendati begitu, belum optimalnya
dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan
privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi
defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Belum optimalnya privatisasi dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat itu, diindikasikan terdapat kenaikan tingkat
pengangguran setelah adanya privatisasi. Terkait dengan permasalahan tersebut
dia mengusulkan peningkatan program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN untuk
memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja melalui dana kemitraan
dan bina lingkungan atau "Corporate Social Responsilibility" BUMN.
Peningkatan
kontribusi BUMN pada negara sebelum dan sesudah privatisasi berupa peningkatan
setoran pajak, dividend dan investasi. Meski demikian, privatisasi BUMN di
Indonesia masih kurang variatif dan hanya mengenal satu metode saja yaitu
privatisasi BUMN melalui penjulan sahan pada perusahan negara.
Padahal dalam privatisasi yang
berlaku di dunia, selain melalaui penjualan saham, privatsisasi juga dapat
ditempuh melalui kerja sama operasi (KSO), "joint venture", kontrak
manajemen. "Perlu dilakukan penataan ulang BUMN untuk lebih efisein dan
efektif, yang harus dikelompokkan dalam lima kategori "stand alone",
merjer atau konsolidasi, "holding", divestaso dan likuidasi,". Privatisasi tetap ditempatkan sebagai strategi dalam
rangka transformasi BUMN, karena privatisasi sebetulnya aksi korporasi untuk
lebih meningkatkan efisiensi, memangkas birokrasi, meningkatkan kinerja, serta
meningkatkan inovasi dan kemampuan untuk berkompetisi.
Privatisasi
BUMN pada industri yang kebijakannya masih didominasi oleh pemerintah,
cenderung tidak berdampak positif pada kinerja perusahaan. Menurutnya, sebelum
melakukan privatisasi BUMN pemerintah seharusnya perlu memastikan bahwa BUMN
memiliki tata kelola perusahaan yang baik sehingga pada saat diprivatisasi akan
menghasilkan pendapatan yang optimal bagi pemerintah dengan tingginya harga jual
saham BUMN di pasar perdana.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
BUMN adalah
salah satu amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi keberadaan BUMN ini adalah wujud tanggung jawab
Negara secara langsung dalam berupaya mensejahterakan rakyatnya. Sangat
mengejutkan bahwsanya pemerintah hari ini memilih memprivatisasi sejumlah BUMN
tanpa didahului kajian yang mendalam terutama dari
sudut pandang hukum.
Pelaksanaan
kebijakan privatisasi BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan
perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu meningkatkan nilai
perusahaan. Kendati begitu, belum optimalnya dampak privatisasi BUMN terhadap
kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia
yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan
kepentingan korporasi.
Pelepasan
sejumlah BUMNadalah sama saja mengurangi kedaulatan dan kemandirian
perekonomian secara langsung maupun tak langsung. Alasan-alasan privatisasi
yang umum seperti: membebani keuangan Negara karena merugi dan inefisien dan
bahkan menjadi sumber tindak pidana korupsi dapat diminimalisir dengan law
enforcement yang tegas. Penguasaan
cabang produksi yang strategis oleh perusahaan asinghanyaakan merugikan Negara
dan rakyat. Idealnya diperlukan sebuah peraturan yang memproteksi BUMN. Memang disatu sisi privatisasi dapat meningkat mutu pelayanan serta
berakibat timbulnya harga yang kompetitif dimata rakyat (konsumen) namun
tidak sedikit pula Negara menangung kerugiannya.
B. SARAN
Privatisasi
BUMN harus melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga tidak mengurangi
kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia. Dan yang tak kalah penting motif
privatisasi harus didasari pada meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
peningkatan mutu dan pelayanan serta harga yang kompetitif bukan atas motif
komersialisasi dan konglomerasi yang menindas rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirdjosisworo, S. 1997. Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di
Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Juwana, Hikmahanto. 2002. Hukum Ekonomi dan Hukum
Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Nugroho, Riant dan Randhi R. Whiratnolo2008. Manajemen
Privatisasi BUMN. Jakarta : Elex Media Komputindo.
Sugiharto, et. all. 2005. BUMN Indonesia: isu,
kebijakan dan strategi. Jakarta : Elex Media Komputindo.
siiip, trrims wawasanya.....
BalasHapus