TUGAS HUKUM DAGANG
TENTANG PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM
PERUSAHAAN
Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk usaha ditempuh oleh pebisnis sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Karenanya, sejak ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yang maju dan mundur sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini ada berbagai bentuk perusahaan, yang masing – masing memiliki karakteristik yang berbeda, di mana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah diuji oleh perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang mngatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.
perusahaan adalah suatu kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Adapun molengraaf berpendapat bahwa perusahaan adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang/mengadakan perjanjian perdagangan.
Adapun dalam pasal 1 Huruf b Undang-Undang No.30 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan menjelaskan bahwa perusahaan bersifat tetap, terus-menerus, dan memperoleh keuntungan. Sedangkan dalam pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan mejelaskan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah :
• Bentuk Usaha (perseorangan / Badan Usaha)
• Melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap
• Bertujuan untuk mencari keuntungan
Pada hakikatnya secara umum perusahaan itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terbagi menjadi 4, yaitu :
• Perseroan Terbatas (PT)
• Koperasi
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sedangkan perusahaan yang tidak berbadan hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
• Maatschap
• Firma (FA)
• Commanditaire vennotschap (CV)
Guna mempertajam pembahasan maka diperlukan pembahasan secara terperinci, maka daripada itu pembaasan kita pada saat ini hanya terfokus pada perusahaan yang tidak berbadan hukum saja.
A. PERSEKUTUAN PERDATA
I. Pengertian
Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata)
II. Dasar hukum
Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata
III. Unsur
Dengan melihat pengertian dalam pasal 1618 KUHPerdata maka di dalam persekutuan perdata terdapat beberapa unsur, yaitu:
1. Dasar pembentukannya adalah perjanjian timbal balik
2. Adanya Inbreng (Pasal 1619 KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam perseroan itu. Wujud dari inbreng, dapat berupa :
a. Uang
b. Barang
c. Tenaga
3. Dengan tujuan membagi keuntungan antara orang-orang yang terlibat.
IV. Hubungan intern bersifat kepribadian
Persekutuan perdata merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing orang saling mengenal secara pribadi karena pribadi dari masing-masing anggota / sekutu masih memegang peranana penting. Hal ini berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang tidak memperdulikan siapa-siapa saja yang memasukkan modalnya, akibatnya mereka tidak saling mengenal.
V. Cara mendirikan persekutuan perdata
Menurut pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata sisirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian. (Pasal 1624 KUHPerdata)
VI. Syarat-syarat mendirikan persekutuan perdata
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam hal pendirian persekutuan perdata, yaitu :
a. Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
b. Tidak dilarang oleh hukum
c. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
d. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar.
VII. BENTUK – BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Ada beberapa bentuk hukum persekutuan perdata yang dikenal dalam praktik, yaitu :
a. Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi)misalnya, pengacara, dokter, akuntan, dan lain-lain. Asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi lebih mengutamakan orang-orang yang menjadi pesertanya dan juga tidak menjadi elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
b. Perusahaan bertindak ke luar kepada pihak ketiga secara terang –terangan dan terus-menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut telah menjalankan perusahaan.
c. Perjanjian kerja sama dari suau transaksi sekali segera setempat. Contoh, kerja sama membeli barang secara bersama-sama dan kemudian dijual dengan mendapat laba.
VIII. Jenis persekutuan perdata menurut pasal 1620 s/d 1623 KUHPerdata
Ada dua jenis persekutuan perdata, yaitu :
1. Persekutuan Perdata Umum
Dimana para sekutu tidak secara tegas menentukan jenis barang serta berapa besar uangnya yang dimasukkan pada persekutuan. Berdasarkan pasal 1621 KUHPerdata, persekutuan perdata jenis umum ini sebenarnya dilarang karena menyulitkan dalam pembagian keuntungan dan tanggung jawab dalam hal terjadi kerugian karena tidak bisa adil.
Persekutuan perdata jenis ini diperkenankan juga asal diperjanjikan bahwa masing-masing sekutu akanmencurahkan seluruh kekuatan kerjanya untujk mendapatkan laba yang dapat dibagi antara para sekutu. Hal ini menut=rut Pasal 1622 KUHPerdata disebut persekutuan Perdata Keuntungan.
2. Persekutuan Perdata Khusus
Dalam persekutuan perdata ini para sekutu secara tegas menentukan jenis barang serta berapa besarnya uang yang dimasukkan pasa persekutuan (Pasal 1623 KUHPerdata)
IX. PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pembebanan pengurusan persekutuan perdata menurut pasal 163601639 KUHPerdata dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Pengurus dari sekutu
a. Statuter (statutaire) : sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Selama berjalannya persekutuan perdata ini, sekutu statuter tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
b. Mandater (Mandaoire) : sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri sesudah persekutuan perdata berdiri. Sekutu mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa di mana kuasanya sewaktu-waktu dapat dicabut.
2. Pengurus bukan sekutu
Sebagai kuasa adalah orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan kta perjanjian khusus atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.
Pronsipnya, pengurusan tidak perlu sepakat dari sekutu, namun enguasaan harus sepakat dari sekutu.
X. Pembagian kentungan dan kerugian persekutuan perdata
Prinsipnya bahwa keuntungan harus dibagi namun jika rugi tidak harus dibagi. Kemungkinan pembagian keuntungan (pasal 1633-1635 KUHPerdata) :
1. Diperjanjikan diantara mereka (pasal 1635 KUHPerdata)
Ayat 1 : cara pembagian keuntungan dan kerugian oleh sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirianpersekutuan.
Ayat 2 : bagian sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkecil/paling sedikit.
Dengan batasan:
2. Pasal 1635 KUHPerdata
Ayat 1 : dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya epada salah seorang sekutu saja.
Ayat 2 : boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja.
3. Pasal 1634 (1) : penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
XI. Tanggung jawab sekutu (Pasal 1642 s/d 1645 KUHPerdata)
Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan maka orang (sekutu) itu harus bertanggung jawab, sehingga dapat digugat untuk memenuhi prestasinya oleh pihak yang merasa dirugikan.
1. Bila seorang sekutu mengadaan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga walaupun ia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan.
2. Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu-sekutu yang lain apabila :
a. Nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu lain
b. Hasil perbuatannya atau keuntungannya itu telah nyata-myata dinikmati oleh persekutuan.
3. Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan dengan pihak ketiga maka para sekutu itu dapat dipertangungjawabkan sama rata, meskipun pemasukan mereka masing-masing tidak sama, kecuali apabila dalam perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan tanggung jawab masing-masing sekutu menurut perjanjian itu.
4. Apabila seorang sekutu persekutuan perdata mangadakan paerjanjian atas nama persekutuan maka persekutuan dapat menuntut pelaksanaan perjanjian itu.
Pertanggungjawabannya pribadi untuk keseluruhan.
a. Pasal 1131 KUHPerdata : segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada merupakan jaminan bagi seluruh perikatannya.
b. Pasal 1132 KUHPerdata : harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua kreditornya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor kecuali bila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
XII. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh :
1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu.
3. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan dan selesainya perbbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah seorang sekutu.
5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
6. Selesainya perbuatan
7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah seorang sekutu.
Mengenai berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646-1652 KUHPerdata.
B. PERSEKUTUAN FIRMA
Dalampersekutuan dengan firma terdapat beberapa pihak yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama dari salah satu sekutu. Laba pada persekutuan dengan firma dibagi oleh/pada sekutu sesuai isi akta pendirian. Umumnya laba dibagi atas dasar banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Hal ini lazim disebut berdasar atas keseimbangan pemasukan. Cara lain dapat dilakukan asal tidak berttentangan dengan undang-undang.
I. Pengertian
Persekutuan firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. (Pasal 16 KUHD). Karena firma merupakan bagian dari perkumpulan maka memiliki unsur sebagai berikut :
a. Kepentingan bersama
b. Kehendak bersama
c. Tujuan bersama
d. Kerja sama
Sedangkan unsur yang dimiliki karena firma merupakan bagian dari perkatan perdata, yaitu :
• Perjanjian timbal balik
• Inbreng
• Pembagian keuntungan
Di samping itu, pada persekutuan dengan firma memiliki corak khusus dibandingkan persekutuan perdata . kekhususannya terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan persekutuan perdata, yaitu :
a. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
b. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
c. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. (pasal 18 KUHD)
Firma berarti nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang dipergunakan menjadi nama perusahaan, namun dala praktiknya bisa salah satu nama seorang sekutu, salah satu nama seorang sekutu dengan tambahan, kumpulan nama seluruh atau sebagian sekutu, atau nama lain yang bukan nama sekutu dan bukan nama keluarga namun berkaitan dengan tujuan perusahaan.
II. Dasar HUKUM
Pasal 16-35 KUHD dan pasal-pasal lainnya dalam KUH Perdata yang terkait.
III. Pendirian persekutuan dengan firma
Pendirian persekutuan dengan firma sebenarnya tidak terikat dengan bentuk tertentu, artinya ia dapat didirika secara lisan maupun tertulis baik dengan akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan, namun di dalam praktiknya masyarakat sering menggunakan akta autentik karena erat kaitannya dengan masalah pembuktian. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta autentik, tetapi ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih yang dapat merugikan pihak ketiga. Hal ini berarti keharusan tersebut tidak mutlak. Pasal 23-30 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat maka harus didaftarkan di Kepaniteran PN di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian diumumkan ikhtisar akta pendirian dalam Berita Negara RI. Kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan tersebut merupakan keharusan yang bersaksi, karena selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilaksanakan maka pihak ketiga dapat menganggap persekutuan dengan firma tersebut sebagai persekutuan umum, yakni:
a. Menjalankan segala macam urusan
b. Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
c. Tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan dengan firma tersebut.
IV. Tanggung Jawab Sekutu
Ada dua macam tanggung jawab, yaitu :
1. Tangung jawab intern, dalam hal ini, tanggung jawab sekutu seimbang dengan inbreng/pemasukannya, khususnya dalam hal pembagian keuntungan.
2. Tanggung jawab ekstern, dalam pasal 18 KUHD disebutkan tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, artinya setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum dalam hal kerugian.
V. Pembagian keuntungan dan kerugian
Prinsipnya adalah keuntungan harus dibagi namun jika rugi tidak harus dibagi. Kemungkinan pembagian keuntungan (Pasal 1633-1635 KUHPerdta):
a. Diperjanjikan di antara mereka. Ayat 1 : cara pembagian keuntungan dan kerugian oleh sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
b. Bila tidak diperjanjikan (Pasal 1633 KUHPerdata). Ayat 1: pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang. Ayat 2 : bagian sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkecil/paling sedikit.
VI. Kelebihan dan kekurangan
Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan, yaitu :
1. Kelebihan:
a. Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, sehingga modal dalam firma lebih besar.
b. Tergabungnya alasan-alasan rasional karena sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan
c. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan di mana setiap sekutu pada persekutuan dengan firma bertanggungjawab tidak hanya pada tindakan-tindakannya sendiri tetapi juga pada tindakan dari sekutu lain.
2. Kekurangan
a. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian pada persekutuan dengan firma.
b. Pimpinan dipegang lebih dari satu orang, hal ini dapat mengakibatkan perselisihan paham dalam hal kerja sama dan pelaksanaan masing-masing tugas sekutu.
c. Adanya beberapa sebab persekutuan dengan firma akan berakhir.
d. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi orang yang menginvestasikan modal pada persekutuan dengan firma bila dilihat dari sudut liquiditas merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik, karena mudah dalam hal investasi tetapi agak sulit dalam hal menarik kembali modal yang telah disetor ke persekutuan dengan firma.
VII. Berakhirnya persekutuan dengan firma
Karena persekutuan dengan firma pada dasarnya adalah persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan dengan firma berlaku ketentuan yang sama dengan persekutuan perdata, yaitu pada pasal 1646-1652 KUHPerdata dan pasal 31-35 KUHD.
C. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV/COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP)
Bentik perusahaan yang di sebut dengan commanditaire vennotschap sering disingkat dengan “CV” atau dalam bahasa inggris disebut dengan “Limited Corporation”, merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana 1 (satu) orang atau lebih dan pendirinya adalah persero aktif, yakni yang aktif menjalankan perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya, sementara 1 (satu) orang lain atau lebih merupakan persero pasif (persero komanditer), di mana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja. Dari pengertian CV di atas, terlihat bahwa bentuk usaha komanditer tersebut merupakan bentuk kombinasi antara perseroan terbatas dengan perusahaan firma karena CV memiliki karakteristik Perseroan Terbatas (PT) dan firma sekaligus.
Menurut Ridwan Khairandy, CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Sedangkan Jamal Wiwoho berpendapat bahwa CV adalah persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu memercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan.
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah perskutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu ata lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
1. Pengaturan
Commanditaire Vennotschap diatur dalam pasal 19-21 KUHD dan pasal-pasal lainnya dalam KUHPerdata yang terkait.
2. Macam-macam sekutu dalam persekutuan komanditer
Ada dua macam, yaitu :
a. Sekutu komanditer/sekutu diam/sekutu pasif/sleeping partner
Merupakan sekutu yang hanya memasukan uang atau benda ke kas persekutuan komanditer sabagai pemasukan dan berhak atas keuntungan dari persekutuan komanditer dan tidak ikut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan komanditer.
b. Sekutu biasa/ sekutu aktif/ sekutu kerja/sekutu komplementer.
Yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan komanditer atau mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
3. Tanggung jawab
a. Sekutu kerja (Pasal 18 KUHD) tanggung jawabnya bersifat pribadi untuk keseluruhan.
b. Sekutu komanditer (Pasal 20 ayat (3) KUHD) tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disetor namun dapat diperluas bila melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat 2 KUHD yang berbuni sekutu komanditer tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan komanditer maupun mencampuri urusan sekutu kerja. Sanksi bila pasal 20 (2) KUHD itu dilanggar adalah sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
4. Macam-macam persekutuan komanditer
Menurut H.M.N. Purwosutdjipto ada tiga macam bentuk CV, yaitu :
a. Persekutuan komanditer diam-diam
Yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan deirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b. Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
c. Persekutuan komanditer dengan saham
Yaitu persekutuan komanditer ang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham-saham. Hal ini tidak diatur dalam KUHD, karena dianggap sama seperti persekutuan komanditer biasa, hanya perbedaannya pada pembentukan modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham.
5. Berakhirnya persekutuan komanditer
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah bentuk khusus dari firma sementara firma adalah bentuk khusus dari persekutuan perdata maka aturan mengenai berakhirnya persekutuan komanditer diatur dalam :
• Pasal 1646 -1652 KUHPerdata
• Pasal 31-35 KUHD
6. Kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komanditer
a. Kebaikan :
• Kebutuhan akan modal mudah dipenuhi di samping pendiriannya yang mudah
• Lebih mudah memperoleh kredit
• Kemampuan pimpinan persekutuan komanditer relatif lebih baik
• Orang lebih suka menginvestasikan modalnya dan mencairkan kembali modalnya dengan mudah
b. Kekurangan
• Kelangsungan hidupnya tidak menentu karena tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan
• Semangat sekutu komanditer dalam memajukan perusahaan mengendor karena tanggung jawabnya terbatas dibandingkan sekutu dalam firma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda