•Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004
•Undang-undang
No. 2 tahun 1950
tentang Lembaran
Negara sudah diganti dengan Undang-undang
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
•Beberapa Ketentuan dalam UU
No. 10 tahun 2004
adalah sebagai berikut :
Pasal 3
(1) UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan Perundang-undangan
(2) UUD NRI 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI
(3) Penempatan UUD NRI 1945 dalam Lembaran Negara RI
tidak merupakan dasar pemberlakuannya
Pasal 7
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.UUD NRI 1945
b.Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan
Daerah
Pasal 37
(1)RUU
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan
DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU
(2)Penyampaian
RUU sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pasal 38 (Pengesahan)
(1)RUU
sebgmana dimaksud dalam pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan
tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU
tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
(2)Dalam
hal.... Tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi
UU dan wajib diundangkan
Pasal 45
(Pengundangan)
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam :
a.Lembaran
Negara RI
b.Berita
Negara RI
c.Lembaran
Daerah
d.Berita
Daerah
Pasal 46
(1)Peraturan
Perundang-undangan yang dituangkan dalam LNRI, meliputi :
a. UU/Perpu
b. PP
c. Perpres mengenai :
1. Pengesahan perjanjian
antara negara RI dan negara lain atau
Badan Internasional
2. Pernyataan keadaan
bahaya
d. Perat Per-UU-an lain yang menurut
Perat
Per-UU-an yang berlaku harus
diundangkan
dalam LNRI
(2) Perat Per-UU-an lain
yang menurut Perat Per-UU-an yang berlaku harus diundangkan dalam BNRI
Pasal 47
(1)Tambahan
Lembaran Negara RI memuat penjelasan Per-UU-an yang dimuat dalam LNRI
(2)Tambahan
BNRI memuat penjelasan Perat Per-UU-an yang dimuat dalam BNRI
Pasal 49
(1)Perat Per-UU-an yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah
(2)Perat Gubernur, Perat Bupati/Walikota atau
perat lain dibawahnya dimuat dalam Berita Daerah
•YURISPRUDENSI
•Yurisprudensi disebut juga Keputusan Hakim
atau keputusan pengadilan.
•Yurisprudentie (Belanda), Yurisprudence
(Perancis).
•Lain halnya dengan istilah Yurisprudence
dalam bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum = Algemene Rechtsleer =
Generale Theory of Law.
•Dalam bhs Inggris istilah yang digunakan
untuk menyebut pengertian yurisprudensi adalah case law atau judge made law.
•Dasar
Hukum Yurisprudensi
•Hakim tidak boleh menolak perkara yang
diajukan.
•Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor
Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu
perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak
menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena
menolak mengadili”
•Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
•Hakim bisa menciptakan hukum sendiri,
sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang
selain Lembaga Pembuat Undang-undang.
•Pembuat Undang-undang = hukum “inabstrakto”
(secara umum)
•Hakim = hukum “in concreto” (secara khas).
•TRAKTAT
•Traktat atau Treaty adalah perjanjian antar
negara. Traktat dapat berbentuk traktat bilateral (antar 2 negara) dan
multilateral (lebih dari 2 negara).
•Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai
peraturan hukum terhadap warga negara dari masing2 negara yang
mengadakannya.
•Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
•Empat
Fase Pembuatan Perjanjian Antar Negara
•Menurut E. Utrecht ada tingkatan :
1.Penetapan (sluiting) oleh delegasi
2.Persetujuan oleh DPR
3.Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden
4.Pelantikan/pengumuman (afkondiging)
Asas Perjanjian “Pacta Sun
Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
•KEBIASAAN
Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid, hukum
kebiasaan disebut “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang
walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat,
karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
•Syarat-syarat
timbulnya hukum kebiasaan
1.Harus ada perbuatan atau tindakan yang
semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum.
2.Harus ada keyakinan hukum dari golongan
orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum disebut “Opinio juris seu
necessitatis”. Keyakinan hukum itu memili 2 arti :
a. Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya
baik)
b. Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak
dilihat isinya tetapi ditaati)
dilihat isinya tetapi ditaati)
•Menurut Pasal 15
AB : “Kebiasaan tidaklah menimbulkan
hukum, hanya kalau undang-undang
menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan”.
•Contoh : Pasal 1339
KUHS/KUHPerdata
“Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu didiwajibkan oleh kebiasaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda