BAB I
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar
bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara
raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada
kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara.Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional
Hukum
Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation
of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika
sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum
Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
- Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
- Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
- Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Tokoh Hukum Internasional
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
BAB
II
Istilah
dan Pengertian Hukum Internasional
2.1 Pengantar
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law” dalam mata kuliah ini merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional.
Perbedaan antara Hukum Internasional dalam pengertian publik dengan Hukum Perdata Internasional bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya dengan menyatakan bahwa subyek hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek hukum Internasional Perdata adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Pengertian secara umum dari hukum Internasional adalah, bahwa istilah “hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atau kaidah. Sedangkan istilah internasional menunjukankan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subyek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subyek hukum bukan negara satu dengan subyek hukum bukan negara lainnya.
Menyikapi konfrotasi pendapat yang berbeda antara para pakar Hukum Internasional mengenai sifat “hukum” dalam hukum Internasional : John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
1. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legeslatif sebagai lembaga yang bertuga membuat hukum;
2. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
3. Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang megakakan hukum,
4. Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum,
Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law” dalam mata kuliah ini merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional.
Perbedaan antara Hukum Internasional dalam pengertian publik dengan Hukum Perdata Internasional bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya dengan menyatakan bahwa subyek hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek hukum Internasional Perdata adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Pengertian secara umum dari hukum Internasional adalah, bahwa istilah “hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atau kaidah. Sedangkan istilah internasional menunjukankan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subyek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subyek hukum bukan negara satu dengan subyek hukum bukan negara lainnya.
Menyikapi konfrotasi pendapat yang berbeda antara para pakar Hukum Internasional mengenai sifat “hukum” dalam hukum Internasional : John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
1. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legeslatif sebagai lembaga yang bertuga membuat hukum;
2. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
3. Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang megakakan hukum,
4. Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum,
Dengan demikian
menurut Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka
tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut.
Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah
terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat
dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.
Pendapat yang
demikian kiranya perlu ditinjau ulang, sebab keraguan akan keberadaan lembaga
eksekutif, legeslatif , yudikatif serta polisional dalam hukum iNternasional
telah digantikan oleh peranan beberapa vbadang khusus sejak diber\ntuknya
Organisasi Internasional PBB. Keberadaan lembaga pembuat undang-undang atau
legeslatif dapat digantikan oleh kesepakatan-kesepatan yang dibuat oleh dan
diantara subyek hukum Internasional baik yang bersifat bileteral, atau
multilateral. Hal ini karena kedudukan negara sebagai subyek hukum
Internasional adalah koordinatif atau sejajar. Tidak ada negara yang melebihi
atau di atas negara yang lain. Lembaga penegak hukum atau yudikatif perannya
dapat kita lihat keberadaan Mahkamah Internasional maupun Arbitrase
Internasional. Lembaga eksekutif tidak lain adalah subyek hukum internasional
itu sendiri. Meskipun hukum INternasional tidakm memiliki sanksi yang tegas dan
memaksa dalam pelaksanaannya, bukan berarti sifat aturan yang demikian tidak
dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’. Kita dapat melihat “hukum adat’ yang
berlaku di Indonesia. Meskipun ‘hukum adat’ tersebut munculnya dari kebiasaan
yang dilakukan oleh masyrakat, namun kebiasaan tersebut ditaati dan
dilaksanakan meskipun tidak ada sanksi yang tegas. Jadi menurut pendapat
penulis, Kelsen telah mencampur adukan antara pengertian efektifitas hukum
dengan sifat hukum itu sendiri. Jika dalam perkembangannya atau pelaksaannya
ternyata hukum Internasional masih banyak yang melanggar, maka hal yang
demikian itu merupakan sisi belum efektifnya hukum Internasional, tetapi bukan
berarti “hukum internasional” menjadi bukan hukum. Sebab pada kenyataanya masih
banyak aturan-aturan yazng dibuat oleh dan antara subyek hukum Internasional
yang masih di taati oleh negara-negara dan dilaksanakan.
Munculnya subyek
hukum bukan negara sebagai salah satu subyek hukum Internasional adalah tidak
terlepas dari perkembangan hukum Internasional itu sendiri. Semakin
berkembangnya keberadaan organisasi Internasional, serta adanya
organisasi-organisasi lain yang bersifat khusus yang keberadaannya secara
fungsional kemudian diakui sebagai subyek hukum internasional yang bukan
negara. Diantaranya adalah vatikan atau tahta suci, Palang Merah Internasional,
Pemberontak atau Belligerent. Bahkan pada perkembangannya tindakan
individu yang mewakili negara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil
negara juga dianggap sebagai subyek hukum Internasional bukan negara.
2.2. Sifat dan Hakekat HI
·
Sifat HI
- Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
- HI bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
- HI tidak memiliki badan-badan legeslatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
- Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
Atas kelemahan di atas ada pendapat :
Hi tidak mempunyai sifat hukum, HI bukan hukum
Tokoh: JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan.
JOHN AUSTIN :
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
ALASAN :
1. Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia.
2. Pendapat mereka telah menyamarakatan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum.
3. Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
4. Kebiasaan Internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
5. Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.
- Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
- HI bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
- HI tidak memiliki badan-badan legeslatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
- Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
Atas kelemahan di atas ada pendapat :
Hi tidak mempunyai sifat hukum, HI bukan hukum
Tokoh: JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan.
JOHN AUSTIN :
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
ALASAN :
1. Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia.
2. Pendapat mereka telah menyamarakatan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum.
3. Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
4. Kebiasaan Internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
5. Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.
·
Hakekat HI
Hukum Internasional benar-benar mempunyai sifat hukum. Hakekat HI sbg hukum koordinasi tidak perlu diragukan lagi.
A. Dasar-dasar berlakunya HI
Teori Hukum Alam atau Kodrat (natural Law)
Hukum Ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal, atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia.
HI tidak lain merupakan Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.
Kelemahan :
- konsep alam yang masih membutuhkan konsep rasio, keadilan, keagaman pada kenyataannya banyak menimbulkan kegaduhan.
- Kurang jelas dan menjadi doktrin yang subyektif.
- Tidak ada perhatian dalam praktek actual antar negara.
- Bersifat sangat samar terutama berkaitan dengan keadilan dan kepentingan MI.
- Dsb.
Hukum Internasional benar-benar mempunyai sifat hukum. Hakekat HI sbg hukum koordinasi tidak perlu diragukan lagi.
A. Dasar-dasar berlakunya HI
Teori Hukum Alam atau Kodrat (natural Law)
Hukum Ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal, atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia.
HI tidak lain merupakan Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.
Kelemahan :
- konsep alam yang masih membutuhkan konsep rasio, keadilan, keagaman pada kenyataannya banyak menimbulkan kegaduhan.
- Kurang jelas dan menjadi doktrin yang subyektif.
- Tidak ada perhatian dalam praktek actual antar negara.
- Bersifat sangat samar terutama berkaitan dengan keadilan dan kepentingan MI.
- Dsb.
Kelebihan :
- menjadi dasar moral dan dasar etis HI
2.3 Teori Positivisme
Kekuatan mengikatnya HI pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI
HI berasal dari kemauan negara dan berlaku Karen disetujui oleh negara.
Kelemahan ;
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah HI tidak lagi mengikat.
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh HI
- Tidak dapat menjelaskan mengapa ada hukum kebiasaan.
- Kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpaan).
- Berlakunya hI tergantung dari society of state.
Kelebihan :
- Praktek-praktek negara dan hanya perautran-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi HI.
2.4 Teori Aliran Madzab Viena
- menjadi dasar moral dan dasar etis HI
2.3 Teori Positivisme
Kekuatan mengikatnya HI pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI
HI berasal dari kemauan negara dan berlaku Karen disetujui oleh negara.
Kelemahan ;
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah HI tidak lagi mengikat.
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh HI
- Tidak dapat menjelaskan mengapa ada hukum kebiasaan.
- Kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpaan).
- Berlakunya hI tergantung dari society of state.
Kelebihan :
- Praktek-praktek negara dan hanya perautran-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi HI.
2.4 Teori Aliran Madzab Viena
Kekuatan
mengikat HI bukan kehendak negara melainkan norma hukum yang merupakan dasar
terakhir ; Grundnorm.
Kekeuatan mingikat HI didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dst.
“Pacta Sunt Servanda” sebagai kaidah yang paling tinggi (Hans Kelsen).
Kelemahan :
- Tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar itu mengikat.
Kekeuatan mingikat HI didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dst.
“Pacta Sunt Servanda” sebagai kaidah yang paling tinggi (Hans Kelsen).
Kelemahan :
- Tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar itu mengikat.
2.5. Teori Aliran Madzhab Perancis.
Kekuatan mengikatnya HI dihubungkan dengan kenyataan – kenyataan hidup manusia.
HI mengikat karena factor biologis, social, sejarah, atau fakta kemasyarakatan, Tokoh : Fauchile, Scelle, Leon Duguit.
Persoalan yang dihadapi manusia sama dengan persoalan negara-negara.
3.1. Pengertian / Batasan dan istilah
Hukum Internasional yang dimaksud disini adalah Hukum Internasional Publik (International Publik Law).
3.1.a. Istilah HI
- Indonesia : Hk. Bangsa-bangsa, Hk. Antar Bangsa, Hk. Antar
Negara.
- Inggris : International Law, common Law, Law of mankind, Law
of Nation, Transnational Law (Inggris).
- Perancis : Droit de gens
- Belanda : Voelkenrecht.
- Jerman : Woelkrrecht.
- Romawi : Ius Gentium, Ius Inter Gentes.
3.1.b. Asal-usul istilah HI
Prof. Dr. Mochtar Kusumaadmadja, mangatakan bahwa aneka ragam istilah Hi itu bermula dari. Hk. Romawi, yang dikenal denga ius gentium, yang berarti :
- Hukum antar bangsa-bangsa Romawi.
- Orang Romawi dan bukan orang Romawi
- Orang bukan Romawi satu sama lainnya.
Baru kemudian, orang membedakan antara hubungan kesatuan-kesatuan publik (kerajaan dan republik) dengan hubungan antar individu, dengan ius inter gentes.
Dari istilah ius inter gentes kemudian lahirlah istilah Hk. Bangsa-bangsa,
Hk. Antar Bangsa, Hk. Antar Negara. Kemudian lahirlah istilah HukumI (publik) yang mejadi cabang ilmu Hukum yang berdiri sendiri.
3.2. Persamaan dan perbedaan istilah HI dengan Hk. Bangsa-bangsa, Hk. Antar Bangsa, Hk. Antar Negara.
3.3 (1) Persamaan
- Semuannya bersumber pada hukum Romawi.
- Persamaan landasan sosiologis : Masyarakat Internasional, Masyarakat bangsa-bangsa.
- Persamaan subyek dan sumbernya : negara.
3.3 (2) Perbedaan.
- perbedaan istilah dan bahasa yang digunakan oleh setiap negara.
- Perbedaan istilah menunjukakan tingkat perkembangannya :
- Ius Gentium – Ius Inter Gentes -- Hk. Bangsa-bangsa,--Hk. Antar Bangsa -- Hk. Antar Negara.— HI.
- Hukum bangsa –bangsa : menunjukan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan raja-raja pada zaman dahulu.
- Hukum Antar bangsa : menunjukkan kompleksitas kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antar anggota masayarkat bangsa-bangsa atau negara yang kita kenal sejak meunculnya negara dalam bentuknya yang modern (nation satte).
- HI : menunjukan pada kaidah-kaidah dan asas-asas hukum, selain mengatur hubungan antara negara, menga
3.3.(3). Perbedaan terletak pada skope hubungan yang diatur;
Hk. Bangsa-bangsa : mengatue hubungan antar bangsa
Hk. Antar Negara : mengatur hubungan anatar negara dengan negara (bangsa dalam bentuk negara)
Hk Internasional : mengatur yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, antara subyek hukum bukan negara dengan negara, anatar subyek hukum bukan negara satu dengan yang lain.
4. Sifat perkembangan / pertumbuhan HI dibandingkan istilah yang lain menunjukakan suatu perubahan yang radikal ke arah pembentukkan suatu hukum Internasional yang benar-benar universal.
Kenapa istilah
Hukum Internasional yang kemudian di pakai termasuk dalam perkuliahan ini ?
Alasan :
a. Istilah HI paling mendekatai kenyataan dengan sifat-sifat hubungannya dan masalah-malash yang menjadi obyek bidang hukum ini, yang dewasa ini tidak hanya terbatas pada hubungan antar bangsa atau antar negara saja, seperti yang dilaksanakan oleh istilah Hk. Anatar bangsa dan hk. Anatar negara.
b. Istilah HI dalam penggunaannya tidak menimbulkan keberatan di kalanagan para sarjana, karena telah lazim dipakai orang untuk segala peristiwa yang melintasi batas-batas negara.
c. Penggunaan istilah HI secara tidak langsung menunjukkan suatu taraf perkembangan tertentu dalam bidang HI (sebagai perkembangan mutakhir).
4.1. Pengertian dan batasan HI
4.1.1. Pengertian menurut para sarjana
a. Pandangan klasik : “system Hk. yang mengatur hubungan negara-negara.”
b. Prof. Hyde : “sekumpulan hukum, yang sebagaian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lian.”
c. J.L. Brierly : “ himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama liannya.”
d. Oppenheim : “International law is the name of the body of customary and treaty rules which are of considered legally binding by states in their intercource which each other”.
e. Max Rosense :”International law is a strict term of art, connoting that system of law whose primary function it is to regulate the relation of stateswhic one another “.
e. G. Schwarzenberger : “ International law is the body of legal rules binding upon sovereign state and such other en tities as have been granted International personality”.
f. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,L.L.M. : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara antara:
(1) NEGARA dengan NEGARA;
(2) NEGARA dengan SUBYEK HUKUM LAIN BUKAN NEGARA;
(3) SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA satu dengan YANG LAIN.
4.2.2. Pengertian HI Publik dan HI Perdata
HI Publik (HI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
H Perdata Internasional : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang berfat perdata”
Alasan :
a. Istilah HI paling mendekatai kenyataan dengan sifat-sifat hubungannya dan masalah-malash yang menjadi obyek bidang hukum ini, yang dewasa ini tidak hanya terbatas pada hubungan antar bangsa atau antar negara saja, seperti yang dilaksanakan oleh istilah Hk. Anatar bangsa dan hk. Anatar negara.
b. Istilah HI dalam penggunaannya tidak menimbulkan keberatan di kalanagan para sarjana, karena telah lazim dipakai orang untuk segala peristiwa yang melintasi batas-batas negara.
c. Penggunaan istilah HI secara tidak langsung menunjukkan suatu taraf perkembangan tertentu dalam bidang HI (sebagai perkembangan mutakhir).
4.1. Pengertian dan batasan HI
4.1.1. Pengertian menurut para sarjana
a. Pandangan klasik : “system Hk. yang mengatur hubungan negara-negara.”
b. Prof. Hyde : “sekumpulan hukum, yang sebagaian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lian.”
c. J.L. Brierly : “ himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama liannya.”
d. Oppenheim : “International law is the name of the body of customary and treaty rules which are of considered legally binding by states in their intercource which each other”.
e. Max Rosense :”International law is a strict term of art, connoting that system of law whose primary function it is to regulate the relation of stateswhic one another “.
e. G. Schwarzenberger : “ International law is the body of legal rules binding upon sovereign state and such other en tities as have been granted International personality”.
f. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,L.L.M. : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara antara:
(1) NEGARA dengan NEGARA;
(2) NEGARA dengan SUBYEK HUKUM LAIN BUKAN NEGARA;
(3) SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA satu dengan YANG LAIN.
4.2.2. Pengertian HI Publik dan HI Perdata
HI Publik (HI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
H Perdata Internasional : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang berfat perdata”
4.2.2.a.
Persamaan
Keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
4.2.2.b. Perbedaan
• Perbedaan keduanya terletak pada : sifat hubungna/ persoalan dan obyek yang diaturnya.
• Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorang.
WHY ?
Alasan :
a. Negara dapat saja menjadi sunyek Hperdata Internasional, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI.
b. Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari bats-batasnya.
c. Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; persoalan perseoranga dapat dikatakan persoalan negara (pelanggaran pidana Konvensi Jenewa 1949).
d. Persoalan yang menyangkut “perseorangan” yang demikian tidak dapat dimasukkan dalam bidang Tata Usaha Negara atau Pidana Internasional, dan bukan merupakan persoalan perdata Internasional.
Keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
4.2.2.b. Perbedaan
• Perbedaan keduanya terletak pada : sifat hubungna/ persoalan dan obyek yang diaturnya.
• Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorang.
WHY ?
Alasan :
a. Negara dapat saja menjadi sunyek Hperdata Internasional, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI.
b. Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari bats-batasnya.
c. Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; persoalan perseoranga dapat dikatakan persoalan negara (pelanggaran pidana Konvensi Jenewa 1949).
d. Persoalan yang menyangkut “perseorangan” yang demikian tidak dapat dimasukkan dalam bidang Tata Usaha Negara atau Pidana Internasional, dan bukan merupakan persoalan perdata Internasional.
BAB
III
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1. Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
1. Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
2.
Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
2.2.b Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Perjanjian Internasional Sebagai Sumber
Hukum
Perjanjian
Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum
internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini
kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia
nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Contoh Kasus Hukum Laut Internasional
Rumusan Masalah : Buatlah suatu contoh
kasus di bidang hukum laut dan berikan alternatif pemecahan kasus tersebut
dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan konvensi 1982!
CASE : PEREBUTAN PULAU DOKDO OLEH JEPANG
DAN KOREA SELATAN
Dalam menjawab
pertanyaan di atas saya mengambil kasus sengketa Pulau Dokdo/Takeshima oleh
Korea Selatan dan Jepang. Faktor kedua negara tersebut tetap merebutkan Pulau
Dokdo adalah lagi-lagi karena kekayaan alam, di mana Pulau Dokdo banyak
mengandung gas alam dan ikan laut
Sengketa pulau
tersebut sudah sejak lama terjadi, yaitu dimulai tahun 1905 hingga saat ini.
Sejarawan Korea menyebutkan selama ribuan tahun Dokdo adalah wilayah mereka,
Jepang merebut penguasaan pulau-pulau itu tahun 1905 selama perang dengan
Rusia. Sementara itu, Chon Wok Bak, Sekretaris Jenderal Northeast Asia History
Foundation mengatakan, “Dokdo secara geografis, hukum internasional, dan sudut
pandang sejarah, tidak diragukan lagi adalah milik Korea
Sedangkan pihak
Jepang menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dengan argumen-argumen yang tidak jauh
dari apa yang dilontarkan Korea di atas. Sengketa tersebut berlangsung hingga
saat ini, yang berdampak meluas, antara lain Korea Selatan siap putus hubungan
diplomatik dengan Jepang, penarikan duta besar mereka dari Jepang maupun Korea
Selatan, dan yang paling membahayakan adalah buku-buku pendidikan di Jepang
maupun Korea Selatan yang sama-sama mengklaim pulau Dokdo adalah wilayah
teritorialnya
Kembali, ke soal
awal, yaitu upaya untuk memberikan solusi dengan mengacu pada Hukum Laut tahun
1982, Konvensi UNCLOS III, yang menghasilkan poin sebagai berikut :
1.Perairan Pedalaman;
2.Laut Teritorial (0 – 12 mil);
3.Jalur Tambahan (12 – 24 mil);
4.ZEE (24 – 200 mil)
1.Perairan Pedalaman;
2.Laut Teritorial (0 – 12 mil);
3.Jalur Tambahan (12 – 24 mil);
4.ZEE (24 – 200 mil)
Untuk
memperjelas kasus ini, terdapat lampiran peta Korea Sealtan dan Jepang, serta
Pulau Dokdo. Di dalam peta dapat dilihat bahwa jarak Pulau Dokdo dengan batas
terluar Korea Selatan maupun Jepang sangatlah dekat, oleh karena itulah kedua
negara tersebut tetap bersengketa
Dapat dilihat
bahwa jarak Pulau Dokdo dengan garis batas terluar Korea Selatan adalah 133,6
mil dan dengan garis batas terluar Jepang adalah 152,2 mil. Sesuai dengan Hukum
Laut 1982 di atas, yaitu batas ZEE sampai dengan 200 mil, Pulau Dokdo sangat
memenuhi kriteria ZEE bagi Korea Selatan maupun Jepang
Memang sangatlah
sulit menentukan milik siapa Pulau tersebut karena masalah jarak. Lalu,
bagaimana solusinya?
Alternatif Solusi
Alternatif Solusi
Di sini, saya
akan menekankan Hukum Laut 1982. Hendaknya kita ingat, bahwa walaupun daerah
ZEE, tapi status ZEE menurut Hukum Laut 1982 adalah “Laut Lepas”. Sehingga bagi
negara pantai yang berdampimgan tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan
kedaulatan territorial, tetapi hak-hak berdaulat untuk tujuan-tujuan
eksplorasi, eksploitasi, pelestarian dan pengelolaan sumber-sumber kekayaan
alam ZEE
Sesuai dengan
kasus Pulau Dokdo di atas. Pulau Dokdo adalah daerah ZEE, sehingga kedua negara
tersebut, Jepang maupun Korea Selatan hendaknya tidak mempermasalahkan pulau
yang hanya berukuran 190 m2. Dengan mengacu pada Hukum Laut 1982, solusinya
adalah :
1.Sebagai kawasan ZEE, kekayaan Pulau Dokdo dapat dinikmati oleh Jepang maupun Korea Selatan;
2.Tidak boleh ada klaim kepemilikian Pulau Dokdo oleh kedua negara, karena sesuai dengan Hukum Laut 1982 bahwa ZEE adalah laut lepas;
3.Tidak diperkenankan mendirikan aliansi militer oleh kedua negara, dikhawatirkan memancing pengkhianatan
1.Sebagai kawasan ZEE, kekayaan Pulau Dokdo dapat dinikmati oleh Jepang maupun Korea Selatan;
2.Tidak boleh ada klaim kepemilikian Pulau Dokdo oleh kedua negara, karena sesuai dengan Hukum Laut 1982 bahwa ZEE adalah laut lepas;
3.Tidak diperkenankan mendirikan aliansi militer oleh kedua negara, dikhawatirkan memancing pengkhianatan
BAB IV
International law
Created in 1945, the United Nations is
responsible for much of the current framework of international law
International law is the term
commonly used for referring to laws that govern the conduct of independent
nations in their relationships with one another. It differs from other legal
systems in that it primarily concerns provinces rather than private citizens.
However, the term "international law" can refer to three distinct
legal disciplines- Public international law, which governs the relationship between provinces and international entities, either as an individual or as a group. It includes the following specific legal field such as the treaty law, law of sea, international criminal law and the international humanitarian law.
- Private international law, or conflict of laws, which addresses the questions of (1) in which legal jurisdiction may a case be heard; and (2) the law concerning which jurisdiction(s) apply to the issues in the case
- Supranational law or the law of supranational organizations, which concerns at present regional agreements where the special distinguishing quality is that laws of nation states are held inapplicable when conflicting with a supranational legal system.
- jus gentium — law of nations
- jus inter gentes — agreements among nations
Sources of international law
Main article: Sources of international law
Sources of International Law are the materials and
processes out of which the rules and principles regulating the international
community developed. They have been influenced by a range of political and
legal theories. During the 20th century, it was recognized by legal positivists
that a sovereign state could limit its authority to act by consenting to an
agreement according to the principle pacta sunt servanda. This
consensual view of international law was reflected in the 1920 Statute of the
Permanent Court of International Justice, and preserved in Article 7 of the
1946 Statute of the International Court of Justice.Public international law
Main article: Public international law
Public international law (or international public law)
concerns the relationships between the entities or legal persons which are
considered the subjects of international law, including sovereign nations, the
legal status of the Holy See, international organizations (including especially
intergovernmental organizations such as the United Nations), and in some cases,
movements of national liberation (wars of national liberation) and armed
insurrectional movements (see insurgency). Norms of international law have
their source in either 1) custom, or customary international law (consistent
provincial practice accompanied by opinio juris), 2) globally accepted
standards of behaviour (peremptory norms known as jus cogens or ius cogens), or
3) codifications contained in conventional agreements, generally termed treaties.
Article 13 of the United Nations Charter obligates the UN General Assembly to
initiate studies and make recommendations which encourage the progressive
development of international law and its codification. Evidence of consensus or
state practice can sometimes be derived from intergovernmental resolutions or
academic and expert legal opinions (sometimes collectively termed soft law).International law has existed since the Middle Ages but much of its modern corpus began developing from the mid-19th century. In the 20th century, the two World Wars and the formation of the League of Nations (and other international organizations such as the International Labor Organization) all contributed to accelerate this process and established much of the foundations of modern public international law. After the failure of the Treaty of Versailles and World War II, the League of Nations was replaced by the United Nations, founded under the UN Charter. The UN has also been the locus for the development of new advisory (non-binding) standards, such as the Universal Declaration of Human Rights. Other international norms and laws have been established through international agreements, including the Geneva Conventions on the conduct of war or armed conflict, as well as by agreements implemented by other international organizations such as the ILO, the World Health Organization, the World Intellectual Property Organization, the International Telecommunication Union, UNESCO, the World Trade Organization, and the International Monetary Fund. The development and consolidation of such conventions and agreements has proven to be of great importance in the realm of international relations.
Conflict of laws
Conflict of laws, often called "private international law" in civil law jurisdictions, is less international than public international law. It is distinguished from public international law because it governs conflicts between private persons, rather than states (or other international bodies with standing). It concerns the questions of which jurisdiction should be permitted to hear a legal dispute between private parties, and which jurisdiction's law should be applied, therefore raising issues of international law. Today corporations are increasingly capable of shifting capital and labor supply chains across borders, as well as trading with overseas corporations. This increases the number of disputes of an inter-state nature outside a unified legal framework, and raises issues of the enforceability of standard practices. Increasing numbers of businesses use commercial arbitration under the New York Convention 1958.Supranational law
Supranational law is a form of international law, based on the limitation of the rights of sovereign nations between one another. It is distinguished from public international law, which involves the United Nations, the Geneva conventions, or the Law of the Sea, because in supranational law, nations explicitly submit their right to make judicial decisions to a set of common institutions.Supranational theory
Supranationalism can be contrasted to intergovernmentalism as a form of decision making, and is worthy of study. Speaking in relation to Europe, Joseph H. H. Weiler, in his seminal work "The Dual Character of Supranationalism" states that there are two main concerns to European supranationalism. These are:- Normative Supranationalism: The Relationships and hierarchy which exist between Community policies and legal measures on one hand and the competing policies and legal measures of the Member states on the other. (The Executive Dimension)
- Decisional Supranationalism: The institutional framework and decision making by which such measures are initiated, debated, formulated, promulgated and finally executed. (The Legislative-Judicial Dimension)
European Union law
European Community law' is the first and only example of a supranational legal framework. In the EC, sovereign nations have pooled their authority through a system of courts and political institutions. They have the ability to enforce legal norms against and for member states and citizens, in a way that public international law does not. According to the European Court of Justice in the early case, 26/62, of NW Algemene Transporten Expeditie Onderneming van Gend en Loos v Nederlandse Admniistratie der Belastingen [1963] ECR 1, (often known as just Van Gend en Loos) it constitutes "a new legal order of international law":"The Community constitutes a new legal order of international law for the benefit of which the states have limited their sovereign rights, albeit within limited fields, and the subjects of which comprise not only member states but also their nationals. Independently of the legislation of member states, community law therefore not only imposes obligations on individuals but is also intended to confer upon them rights which become part of their legal heritage. These rights arise not only where they are expressly granted by the treaty, but also by reason of obligations which the treaty imposes in a clearly defined way upon individuals as well as upon the member states and upon the institutions of the community."
Union of South American Nations
The Union of South American Nations is an organisation on the South American continent. It declared in 2004 its intention to establish a framework akin to the European Union by the end of 2007. It is envisaged to have its own passport and currency, and limit barriers to trade.The European Union.
The European Union (EU) is an economic and political union of 27 member states which are located primarily in Europe. Committed to regional integration, the EU was established by the Treaty of Maastricht in 1993 upon the foundations of the Europea Communities With over 500 million citizens, the EU generated an estimated 28% share (US$ 16.5 trillion) of the nominal and about 21% (US$14.8 trillion) of the PPP gross world product in 2009.The EU has developed a single market through a standardised system of laws which apply in all member states, and ensures the free movement of people, goods, services, and capital, including the abolition of passport controls by the Schengen Agreement between 22 EU states. It enacts legislation in justice and home affairs, and maintains common policies on trade, agriculture, fisheries and regional development. Sixteen member states have adopted a common currency, the euro, constituting the eurozone.
Having a legal personality, the EU is able to conclude treaties with countries. It has devised the Common Foreign and Security Policy, thus developing a limited role in European defence and foreign policy. Permanent diplomatic missions of the EU are established around the world and representation at the United Nations, WTO, G8 and G-20 is maintained.
The EU operates through a hybrid system of supranationalism and intergovernmentalism. In certain areas, decisions are taken by independent supranational institutions, while in others, they are made through negotiation between member states. Important institutions of the EU include the European Commission, the Council of the European Union, the European Council, the Court of Justice of the European Union, and the European Central Bank. The European Parliament is elected every five years by EU citizens.
The EU traces its origins from the European Coal and Steel Community formed among six countries in 1951 and the Treaty of Rome formed in 1957 by the same states. Since then, it has grown in size through enlargement, and in power through the addition of policy areas to its remit. The last amendment to the constitutional basis of the EU came into force in 2009 and was the Lisbon Treaty, by virtue of which the Charter of Fundamental Rights of the European Union was elevated to legally binding status.[
East Africa Community
he East African Community (EAC) is an intergovernmental organisation comprising the five east African countries Burundi, Kenya, Rwanda, Tanzania, and Uganda. The EAC was originally founded in 1967, collapsed in 1977, and was officially revived on July 7, 2000. In 2008, after negotiations with the Southern Africa Development Community (SADC) and the Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA), the EAC agreed to an expanded free trade area including the member states of all three. The EAC is one of the pillars of the African Economic Community.The EAC is a potential precursor to the establishment of the East African Federation, a proposed federation of its five members into a single state. In 2010, the EAC launched its own common market for goods, labour and capital within the region, with the goal of a common currency by 2012 and full political federation in 2015.
Members
The East African region covers an area of 1.8 million square kilometres with a combined population of about 132 million (July 2009 est.) and has significant natural resources. Kenya and Tanzania have had a relatively peaceful history since achieving independence, in contrast to the wars and civil strife that have occurred in Rwanda, Burundi, and Uganda. Today, East Africa seeks to maintain stability and prosperity in the midst of ongoing conflicts in the D.R. Congo, the Horn of Africa, and southern Sudan. The most prevalent languages of East Africa are Swahili, English, Kirundi and Kinyarwanda, although French is also common especially in Burundi and Rwanda.There are ambitions to make the East African Community, consisting of Kenya, Tanzania, Uganda, Burundi and Rwanda, a political federation with its own form of binding supranational law by 2010.
Union of South American Nations
The Union of South American Nations - UZAN, Portuguese: União de Nações Sul-Americanas - UNASUL, Spanish: Unión de Naciones Suramericanas - UNASUR) is an intergovernmentl union integrating two existing customs unios: Mercosur and the Andean Community of Nations, as part of a continuing process of South American integration. It is modeled on the European Union.The UNASUR Constitutive Treaty was signed on May 23, 2008, at the Third Summit of Heads of State, held in Brasília, Brazil. According to the Constitutive Treaty, the Union's headquarters will be located in Quito, Ecuador. The South American Parliament will be located in Cochabamba, Bolivia, while the headquarters of its bank, the Bank of the South are located in Caracas, Venezuela.
On 4 May 2010, at an extraordinary heads of state summit held in Campana, 75 km (47 mi) north of Buenos Aires, former Argentine President Néstor Kirchner was unanimously elected the first Secretary-General of UNASUR for a two-year term, providing Unasur with a defined political leadership on the global stage. This new office was conceived as a first step towards the establishment of a permanent bureaucratic body for the supranational union, eventually superseding Mercosur and CAN political bodies. Although the Secretariat headquarters were originally planned to be located at Quito, Ecuador, it was reported that it will probably start operating at Buenos Aires, Argentina.
The Union of South American Nations is an organisation on the South American continent. It intends to establish a framework akin to the European Union by the end of 2019. It is envisaged to have its own passport and currency, and limit barriers to trade.
Andean Community of Nations
The Andean Community (Spanish: Comunidad Andina, CAN) is a trade bloc comprising the South American countries of Bolivia, Colombia, Ecuador and Peru. The trade bloc was called the Andean Pact until 1996 and came into existence with the signing of the Cartagena Agreement in 1969. Its headquarters are located in Lima, Peru.The Andean Community has 98 million inhabitants living in an area of 4,700,000 square kilometers, whose Gross Domestic Product amounted to US$745.3 billion in 2005, including Venezuela, (who was a member at that time).
The Andean Community of Nations is the first attempt the countries around the Andes Mountains in South America. It started with the Cartagena Agreement of 26 May 1969, and nowadays consists in four countries: Bolivia, Colombia, Ecuador and Peru. It does have a supranational law, called Agreements, which are mandatory for these countries.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda