HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Sebelum kita lanjutkan, coba Anda
ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!
Kita dapat bedakan pengertian hak
dan kewajiban yaitu:
Hak adalah:
|
Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya:
|
hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
|
|
Kewajiban adalah:
|
Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya:
|
melaksanakan
tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan
guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
|
|
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang politik
- Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
- Hak berserikat dan
berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki
kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya
selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
|
b.
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya
- Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan
bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
- Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
- Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
- Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
- Kewajiban memelihara
alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
- Kewajiban ikut menanggung
biaya pendidikan.
- Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
- Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan
materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
- Kewajiban untuk percaya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
|
c.
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang Hankam
- Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara”. Arti pesannya:
- bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
|
d
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan
bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan
bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
- Hak memperoleh jaminan
kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
- Hak dipelihara oleh negara
untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Kewajiban bekerja keras dan
terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
- Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
- Kewajiban membantu negara
dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
|
Itulah hak dan kewajiban bangsa
Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib
melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Bagaimana, apakah Anda sudah paham ?
Jika Anda ingin lebih paham lagi,
coba, Anda buka UUD 1945, simak baik-baik dan hafalkan pasal-pasal yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Nah, Anda telah selesai mempelajari
kegiatan belajar 2, tentang “Norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai
sumber formal membina keserasian hidup”.
Untuk mengukur keberhasilan Anda
belajar kerjakan tugas berikut, setelah selesai cocokkan jawaban Anda dengan
kunci jawaban pada bagian akhir modul.
Jika jawaban Anda cocok, “Selamat”
berarti Anda telah memahami materi kegiatan Belajar 2. Namun jika ada jawaban
yang tidak cocok, ulangi kembali untuk mempelajarinya, terutama hal-hal yang
belum Anda pahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda