Laman

Kamis, 11 September 2014

TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI


TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI


A.        Sejarah Pertumbuhan Konstitusi
            Secara etimologi antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan“konstitusionalisme”, inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
            Pemahaman konstitusi pada masa yunani hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa Kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau preator. Termasuk pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, di samping undang-undang. Konsep Roma ini mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Pada abad pertengahan, corak konstitusionalismenya bergeser kearah feodalisme. Sistem feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah, sehingga orang lebih tunduk kepada tuan tanah daripada raja yang seharusnya memiliki status lebih tinggi.
            Pada abad VII ( zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi Madinah. Piagam Madinah adalah konstitusi negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam, tepatnya sekitar tahun 622 M. Piagam ini adalah piagam tertulis pertama, piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yasrib.
            Di Eropa Kontinental, pihak rajalah yang memperoleh kemenangan yaitu ditandai dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya Prancis, Rusia, Prusia dan Austria. Lain halnya di Inggris, kaum bangsawanlah yang memperoleh kemenangan, akibatnya, 12 koloni Inggris mengeluarkan declarations of Independence dan menetapkan konstitusi-konstitusinya sebagai dasar negara yang berdaulat tepatnya pada tahun 1776. Tahun 1789 meletus revolusi Monarki Absolutisme di Perancis yang ditandai ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara, sapai akhirnya 14 September 1791 konstitusi pertama diterima oleh Louis XVI. Sejak itu, sebagian besar negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi.
            Di Perancis, ditandai dengan De Declarations de l’Homme et du Citoyen, deklarasi ini yang mengilhami pembentukan Kostitusi Perancis (1791) khususnya menyangkut HAM. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis ( modern) seperti yang ada di Amerika. Konstitusi sebagai UUD dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut “ konstitusi modern”, baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya”sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi perwakilan dilatarbelakangi untuk pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif yang diharapkan dapat membuat UU untuk membatasi dominasi hak-hak raja.
            Perang Dunia I tahun 1914 telah banyak memberikan dorongan yang dahsyat bagi konstitusionalisme, yaitu dengan jalan menghancurkan pemerintahan tidak liberal dan menciptakan negara-negara baru dengan konstitusi yang berazaskan demokrasi dan nasionalisme. Perang Dunia II terhadap konstitusionalisme politik jauh lebih parah dibandingkan PD I. Berarti Perang Dunia II telah memberikan kesempatan kedua kepada bangsa-bangsa untuk menerapkan metode-metode konstitusionalisme terhadap bangunan internasional melalui PBB untuk menciptakan perdamaian dunia yang permanent. Konstitusi modern diharapkan bisa merupakan jaminan bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta paham welfare state sekaligus memberikan perlindungan secara yuridis konstitusional.



B.        Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah UUD merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya “Gronwet”. Perkataan wet diterjemahkan undang-undang dan grond berarti tanah/dasar.
            Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Para sarjana politik istilah konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas dari UUD, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
            Mencermati dikotomi antara istilah konstitusi dan UUD di atas. Van Apeldoorn membedakan keduanya, UUD adalah bagian tertulis sedangkan konstitusi memuat yang tertulis maupun tidak tertulis. Sri Soemantri menyamakan kedua istilah tersebut sesuai praktik ketatanegaraannya termasuk Indonesia.
            E.C.S.Wade, UUD adalah nasakah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut. Ada beberapa paham yang membedakan pengertian konstitusi dengan UUD, diantaranya Herman Heller yang membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
  1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan ( Die Polische vervassung als gessellshaftlich wirklichkeit). Pengertian ini mengandung politis dan sosiologis.
  2. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat ( die verselbstandigte rechtsvervassung). Pengertian ini telah mengandung pengertian yuridis
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara (Die geshereiben vervassung).


K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai: “Keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
C.F Strong, memberikan konstitusi sebagai suatu kumpulan azas-azas yang menyelenggarakan :
1.       Kekuasaan pemerintahan dalam arti luas
2.      Hak-hak dari yang diperintah
3.      Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah
C.                Materi Muatan Konstitusi
Mr.J.G.Steenbeek, sebagaimana dikutip Sri Soemantri dalam disertasinya menggambarkan isi konstitusi :
1.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Jika dibandingkan antara pendapat Steenbeek dengan pendapat para pakar politik Inggris dan pakar hukum tata negara pada dasarnya mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan mengenai :
1.       Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

D.        Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.
      Sejak perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, yang akhirnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideology yang melandasi negara.
Dalam sejarah dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Sementara Inggris tidak mempunyai UUD, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian negara. Aturan tersebut tersebar dalam berbagai undang-undang dan dokumen negara lainnya, hukum adapt dan konvensi.
Negara yang bersifat demokrasi konstitusional, UUD memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi.
Di negara-negara komunis, UUD mempunyai fungsi ganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lai, UUD memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.


Secara spesifik C.F Strong memberikan batasan tentang tujuan suatu konstitusi dalam negara, yakni : untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan :
1.       Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.      Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar anda