TINJAUAN UMUM
TENTANG KONSTITUSI
A. Sejarah Pertumbuhan Konstitusi
Secara etimologi antara kata “konstitusi”,
“konstitusional” dan“konstitusionalisme”, inti maknanya sama, namun penggunaan
atau penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata
lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan
yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan tersebut
adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu
suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui
konstitusi.
Pemahaman konstitusi pada masa yunani hanyalah merupakan
suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada
masa Kekaisaran Roma, pengertian
constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan
serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau preator. Termasuk
pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat
kebiasaan setempat, di samping undang-undang. Konsep Roma ini mempunyai
pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Pada abad pertengahan, corak
konstitusionalismenya bergeser kearah feodalisme. Sistem feodal ini mengandung
suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah, sehingga orang
lebih tunduk kepada tuan tanah daripada raja yang seharusnya memiliki status
lebih tinggi.
Pada abad VII ( zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi
Madinah. Piagam Madinah adalah konstitusi negara Madinah yang dibentuk pada
awal masa klasik islam, tepatnya sekitar tahun 622 M. Piagam ini adalah piagam
tertulis pertama, piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi
Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota
Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yasrib.
Di Eropa Kontinental, pihak rajalah yang memperoleh
kemenangan yaitu ditandai dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya
Prancis, Rusia, Prusia dan Austria.
Lain halnya di Inggris, kaum bangsawanlah yang memperoleh kemenangan,
akibatnya, 12 koloni Inggris mengeluarkan declarations
of Independence
dan menetapkan konstitusi-konstitusinya sebagai dasar negara yang berdaulat
tepatnya pada tahun 1776. Tahun 1789 meletus revolusi Monarki Absolutisme di
Perancis yang ditandai ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya
stabilitas keamanan negara, sapai akhirnya 14 September 1791 konstitusi pertama
diterima oleh Louis XVI. Sejak itu, sebagian besar negara di dunia, baik
monarki maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan
atas suatu konstitusi.
Di Perancis, ditandai dengan De Declarations de l’Homme et du Citoyen, deklarasi ini yang
mengilhami pembentukan Kostitusi Perancis (1791) khususnya menyangkut HAM. Pada
masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis ( modern)
seperti yang ada di Amerika. Konstitusi sebagai UUD dan hukum dasar yang
mempunyai arti penting atau sering disebut “ konstitusi modern”, baru muncul
bersamaan dengan semakin berkembangnya”sistem demokrasi perwakilan dan konsep
nasionalisme”. Demokrasi perwakilan dilatarbelakangi untuk pemenuhan kebutuhan
rakyat akan kehadiran lembaga legislatif yang diharapkan dapat membuat UU untuk
membatasi dominasi hak-hak raja.
Perang Dunia I tahun 1914 telah banyak memberikan
dorongan yang dahsyat bagi konstitusionalisme, yaitu dengan jalan menghancurkan
pemerintahan tidak liberal dan menciptakan negara-negara baru dengan konstitusi
yang berazaskan demokrasi dan nasionalisme. Perang Dunia II terhadap
konstitusionalisme politik jauh lebih parah dibandingkan PD I.
Berarti Perang Dunia II telah memberikan kesempatan kedua kepada bangsa-bangsa
untuk menerapkan metode-metode konstitusionalisme terhadap bangunan
internasional melalui PBB untuk menciptakan perdamaian dunia yang permanent.
Konstitusi modern diharapkan bisa merupakan jaminan bagi pelaksanaan hak-hak
asasi manusia serta paham welfare state
sekaligus memberikan perlindungan secara yuridis konstitusional.
B. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “constituer” yang berarti
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu
negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah UUD
merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya “Gronwet”. Perkataan wet
diterjemahkan undang-undang dan grond
berarti tanah/dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris, dipakai
istilah constitution yang dalam
bahasa Indonesia disebut konstitusi. Para
sarjana politik istilah konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas dari UUD,
yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Mencermati dikotomi antara istilah konstitusi dan UUD di
atas. Van Apeldoorn membedakan keduanya, UUD adalah bagian tertulis sedangkan
konstitusi memuat yang tertulis maupun tidak tertulis. Sri Soemantri menyamakan
kedua istilah tersebut sesuai praktik ketatanegaraannya termasuk Indonesia.
E.C.S.Wade, UUD
adalah nasakah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan
tersebut. Ada
beberapa paham yang membedakan pengertian konstitusi dengan UUD, diantaranya Herman Heller yang membagi pengertian
konstitusi menjadi tiga, yaitu:
- Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan ( Die Polische vervassung als gessellshaftlich wirklichkeit). Pengertian ini mengandung politis dan sosiologis.
- Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat ( die verselbstandigte rechtsvervassung). Pengertian ini telah mengandung pengertian yuridis
- Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara (Die geshereiben vervassung).
K.C
Wheare mengartikan konstitusi sebagai: “Keseluruhan sistem ketatanegaraan dari
suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
C.F
Strong, memberikan konstitusi sebagai suatu kumpulan azas-azas yang
menyelenggarakan :
1. Kekuasaan pemerintahan dalam
arti luas
2. Hak-hak dari yang diperintah
3. Hubungan antara pemerintah dan
yang diperintah
C.
Materi Muatan Konstitusi
Mr.J.G.Steenbeek,
sebagaimana dikutip Sri Soemantri dalam disertasinya menggambarkan isi
konstitusi :
1. Adanya jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
2. Ditetapkannya susunan
ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Jika
dibandingkan antara pendapat Steenbeek dengan pendapat para pakar politik
Inggris dan pakar hukum tata negara pada dasarnya mengatur pembatasan kekuasaan
dalam negara.
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan mengenai :
1. Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, prosedur
menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah
dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar
4. Adakalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
D.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Konstitusi
Kedudukan,
fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada
masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak
penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng
pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur
mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan
golongan penguasa.
Sejak perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, yang akhirnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideology yang melandasi negara.
Sejak perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, yang akhirnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideology yang melandasi negara.
Dalam
sejarah dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang
penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Sementara
Inggris tidak mempunyai UUD, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap
memuat aturan-aturan keorganisasian negara. Aturan tersebut tersebar dalam
berbagai undang-undang dan dokumen negara lainnya, hukum adapt dan konvensi.
Negara
yang bersifat demokrasi konstitusional, UUD memiliki fungsi yang khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang dan diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi.
Di
negara-negara komunis, UUD mempunyai fungsi ganda. Di satu pihak mencerminkan
kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya
masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal kemajuan yang
telah dicapai. Di pihak lai, UUD memberikan rangka dan dasar hukum untuk
perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Secara
spesifik C.F Strong memberikan batasan tentang tujuan suatu konstitusi dalam
negara, yakni : untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk
menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Setiap
konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan :
1. Untuk memberikan pembatasan
dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Untuk membebaskan kekuasaan
dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut
batas-batas kekuasaan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda