HUKUM ACARA
1. Hukum acara merupakan hukum formil untuk menegakkan
hukum materil
2. Macam hukum acara yaitu:
a. Hukum Acara
Pidana;
b. Hukum Acara
Perdata;
c. Hukum Acara Tata Usaha Negara.
Hukum Acara Pidana merupakan aturan hukum untuk
menegakkan hukum pidana bila hukum pidana dilanggar atau
aturan hukum yg mengatur cara memproses seseorang yg diduga melakukan perbuatan
yg dapat dihukum yang dilakukan oleh penegak hukum yg diberi kewenangan untuk
itu (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) sehingga dapat dibuktikan kesalahan
seseorang untuk sampai dijatuhkan putusan.
3. Hukum acara pidana diatur dalam UU No. 8 Ta hun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
4. Pemeriksaan perkara pidana dalam KUHAP dalam beberapa
tahap yaitu:
a. Tahap
Penyidikan;
b. Tahap
Penuntutan;
c. Tahap
Persidangan Pengadilan;
d. Tahap
Eksekusi (Pelaksanaan).
5. Tahap penyidikan dikumpulkan bukti-bukti dan ditemukan
tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Polri, Pejabat PPNS Tertentu,
Jaksa, KPK, dan Penyidik BNN. Dalam tahap ini orang yg diperiksa disebut
tersangka;
6. Tahap penuntutan sebagai tahap pelimpahan perkara
pidana oleh Penuntut Umum ke Pengadilan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Untuk dapat melimpahkan perkara ke pengadilan, Jaksa diberi
kewenangan:
a. Melakukan
Prapenuntutan
b. Membuat Surat
Dakwaan, dll.
7. Perkara di sidangkan di Pengadilan yg berwenang untuk itu. Di Pengadilan
dibuktikan ber-salah tidak bersalahnya seseorang yg didakwa melakukan suatu
tindak pidana.
8. Alat bukti yaitu:
a. Keterangan
saksi;
b. Keterangan
ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan
Terdakwa.
9. Putusan Pengadilan yaitu:
a. Pidana
(hukuman);
b. Bebas
(vrijspraak);
c. Lepas dari
segala tuntutan hukum.
10. Upaya hukum yaitu:
a. Upaya
hukum biasa, berupa:
1)Banding;
2) Kasasi;
2) Kasasi;
b. Upaya
hukum luar biasa, berupa:
1) Peninjauan Kembali
(PK);
2) Kasasi Demi
Kepentingan Hukum.
11. Hukum acara perdata merupakan aturan hu-kum untuk mempertahankan hukum
perdata materil. Dalam hukum perdata yg dipertahankan adalah kepentingan
individu. Oleh karena itu bila ada yg merasa dirugikan bisa menggugat ke
pengadilan.
12. Aturan hukum acara perdata terdapat dalam HIR (Het
Herziene Inlands Reglement) dan Rbg (Reglement Buiten Gewesten).
13. Asas dalam penyelesaian perkara perdata:
a. Beracara
perdata dgn mengajukan permohonan;
b. Beracara
dgn hadir sendiri;
c.
Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum;
d. Beracara tidak dgn cuma-Cuma
e. Hakim mendengar kedua belah pihak.
f. Pemeriksaan perkara secara lisan;
g. Terikatnya hakim
kepada alat pembuktian.
Alat-alat bukti yaitu:
1.Tulisan (surat-surat)
2.Saksi (saksi-saksi)
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpah.
h. Keputusan hakim harus memuat alasan -
alasannya.
14. Sifat putusan yaitu:
a. Keputusan
Declaratoir yaitu keputusan hakim yg bersifat menyatakan ada atau tidak adanya
suatu keadaan hukum tertentu;
b. Keputusan Condemnatoir yaitu keputusan hakim yg
sifatnya menjatuhkan hukuman atau peradilan terhadap
seseorang;
c. Keputusan Konstitutif yaitu keputusan yg bersifat menghapuskan, memutus
atau mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu atau dijadikan keadaan hukum yg
baru.
15. Pelaksanaan putusan dilakukan dgn upaya-upaya
tertentu yaitu:
a.Eksekusi Riil yaitu sungguh-sungguh dijalankan seperti
yg diputuskan misalhnya terhukum harus mengosongkan rumah
yg ditempatinya. Jika tidak mau dilakukan dgn kekerasan atau dgn bantuan
kekuatan umum yaitu Polisi;
b. Penyitaan barang milik terhukum untuk dilelang. Ini
dilakukan bila dalam putusan hakim menghukum untuk membayar sejumlah uang;
c. Uang pemaksa (dwangsom) yaitu dalam keputusan
ditentukan juga bahwa terhukum harus membayar sejumlah uang
tiap
kali ia tidak memenuhi apa yg diputuskan itu. Uang pemaksa ini hanyalah diperlukan thd suatu
diktum yg tidak dapat diwujudkan tanpa bantuan si terhukum.
HUKUM INTERNASIONAL
1.Pengertian Hukum Internasional
keseluruhan kaidah dan asas yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi
batas negara antara negara dgn negara, negara dgn subyek hukum bukan negara,
dan antara sub-yek hukum internasional yg satu dgn yg lainnya;
2. Hukum Internasional
terdiri atas:
(a). Hukum Internasional Publik
(b). Hukum Perdata Internasional.
3. Subyek Hukum Internasional yaitu:
a. Negara;
b. Gabungan
Negara;
c. Organisasi
Internasional;
d. Kursi suci;
e. Manusia.
4. Sumber Hukum Internasional menurut Pasal 38 (1) Piagam
Mahkamah Internasional yaitu:
a. Traktat;
b.
Kebiasan-Kebiasaan Internasional yg diakui sbg hukum;
c. Asas Hukum
Umum yg diakui oleh bangsa beradab;
d.
Yurisprudensi Internasional;
e. Doktrin.
5. Dalam berkakunya Traktat ada 2 asas Hukum
Internasional yaitu:
a. Asas Pacta
Sunt Servanda;
b. Asas Primat
Hukum Internasional.
6. Kebiasaan Internasional timbul dari praktik pergaulan
antar negara yaitu kebiasaan yg memenuhi syarat:
a. Harus
merupakan kebiasaan yg bersifat umum;
b. kebiasaan
itu harus diterima sbg hukum.
7. Asas hukum umum adalah yg diterima bgs beradab, yg
merupakan asas mendasari sistem hukum modern.
8. Dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Interna sional di Den Haag hanya
traktat, kebiasaan dan general principles of law saja yg disebut sbg sumber
hukum internasional. Yurispruden si internasional (Judicial decisions) dan
anggapan ahli hukum internasional atau doktrin sbf penunjang atau pembantu
dalam menentukan peraturan hukum internasional;
9. Doktrin merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber
hukum primer dan dapat dipergunakan sbg alat untuk membuktikan apakah kaidah
hukum internasional yg diterapkan thd suatu persoalan internasional yg
diselesaikan berdasarkan sumber hukum primer. Jadi doktrin sbg sumber hukum
tidak berdiri sendiri.
10. Hukum Internasional Publik terdiri atas:
a. Hukum
Damai
b. Hukum Perang;
c. Hukum
Kenetralan.
11. Hukum damai mengurus hub. Negara dlm ke adaan damai,
al. mengatur hubungan diploma si yaitu badan perwakilan negara seperti duta;
12. Hukum perang merupakan hukum yg meng-atur hub. antara
negara yg berperang, seperti larangan cara berperang, tawanan, dll;
13. Hukum kenetralan mengatur hak dan kewajiban timbal
balik antara negara yg berperang dan negara yg netral
14. Hukum Perdata Internasional adalah aturan hukum yg
mengatur ttg apa atau hukum mana yg akan digunakan bila dalam suatu peristiwa
hukum tersangkut 2 atau lebih hukum perdata.
Peraturan hukum
perdata internasional terdiri dari 2 macam golongan yaitu:
a. Peraturan
Petunjuk (hukum mana);
b. Peraturan
Asli atau Peraturan Sendiri (hukum apa).
15. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yg
memuat peraturan peuntunjuk yaitu:
a. Asas Lex
Originis atau statuta personali (Pasal 16 AB) yg menentukan ketentuan
perundang-undangan yg mengenai status dan kekuasaan subyek hukum tetap berlaku
bagi
warga negara indonesia di luar negeri;
b. Lex Rei Sitae atau statuta real (Pasal 17 AB) menunjukkan hukum yg berlaku adalah hukum tempat dimana benda itu berada;
c. Statuta Mixta (Pasal 18 AB), dimana bentuk tiap perbuatan (cara menjalankan perbuatan) ditentukan oleh undang-undang
negeri
atau tempat di mana perbuatan itu diadakan.
16. Peraturan Petunjuk adalah himpunan traktat yg disebut
traktat Denhag. Selain itu juga per-aturan petunjuk yaitu:
a. Deklarasi London
tahun 1909 tentang Perang di Laut
b. Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 dan Traktat Denhag tahun 1899 dan 1907 tentang Perang
Darat, dll
ARBITRASE
(PERWASITAN)
- Arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Penyelesaian arbitrase sbg penyelesaian di luar pengadilan yg memberikan banyak keun-tungan yaitu dapat dijamin kerahasiaan seng-ket para pihak, dapat dihindari hambatan pro sedural dan administratif, Arbiter mempunyai pengalaman thd masalah yg disengketakan shg bisa jujur, adil, para pihak dapat memilih hukum untuk menyelesaikan masalah yg di-sengketakan, putusan mengikat para pihak shg dapat dilaksanakan.
- Kompetensi arbitrase menurut ketentuan Pa-sal 3 UU Arbitrase adalah absolut thd penye-lesaian perselisihan melalui pengadilan. Prin-sip perjanjian arbitrase terwujud dalam kese-pakatan yaitu: a. Klausula Arbitrase;
b. Perjanjian Arbitrase.
4.
Klausula arbitrase
terdapat dlm Pactum de compromittendo dan akta kompromis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda