Laman

Rabu, 10 September 2014

bilyet giro


BILYET GIRO

A.    Pengertian Bilyet Giro

 Bilyet Giro adalah “Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan BG.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya. Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
B.     Dasar Hukum dan kedudukan                                                        
SEBI No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR, tanggal 4 Kuli 1995. Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pasal 1 huruf d SK BI No.28/32/KEP/DIR/1995, Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan namanya.


Syarat  Formil [Pasal 2 SKBI No.28/32/KEP/DIR/1995]
a.       nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
b.      nama tertarik
c.       perintah yang  jelas tanpa syarat yang memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
d.       nama dan nomor rekening pemegang
e.       nama bank penerima
f.       jumlah data yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
g.       tempat dan  tanggal penarikan
h.      tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
i.         dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Bila tidak ada maka tanggal penarikan Bilyet Giro berlaku sebagai tanggal efektif.
Kewajiban dan tanggung jawab Penerbit
a.        Penerbit harus bertanggung jawab terhadap pemegangBilyet Giro yang ia terbitkan dapat dipindahbukukan pada tanggal efektif.
b.      penerbit juga wajib membuat catatan mengenai keadaan keuangan dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.      Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2.      Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.       Nama penerima dana dan nomor rekening
5.       Nama bank penerima dana
6.       Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.       Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.       Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti:
1.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3.       Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.
Penolakan dan Pembatalan
Terjadi atau dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran denan surat  pembatalan. Menurut pasal 7 ayat 1, penarik tidak boleh membatalkan bilyet giro selama dalam tenggang waktu penawaran 70 hari.

SEBI No.28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995, dapat ditolak bank jika
a.       tidak memenuhi syarat formal [pasal 3 ayat 1]
b.      Ditawarkan pada bank sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif [pasal 6 ayat 2]
c.        Tanggal efektif tidak dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran [pasal 2 ayat 2]
d.      Terdapat perubahan tapi tidak ditanda tangani oleh penarik di tempat kosong terdekat dengan perubahan [pasaal 9]
e.       Telah daluwarsa
f.       Saldo rekening penarik tidak cukup
g.      Ditawarkan pada tertarik setelah penawaran dan telah diterima surat pembatalan Bilyet Giro oleh bank yang bersangkutan dari penarik [pasal 7 ayat 2]
Prosedur :
a.       Dikembalikan pada pemegang dengan surat keterangan penolakan dalam rangkap 3, masing-masing untuk pemegang, penarik, dan arsip bank yang bersangkutan.
b.      Isi surat pembatalan :
ü  Nomor bilyet giro
ü  Tanggal penarikan
ü  Jumlah dana yang dipindahbukukan
C.    Bilyet Giro Kosong
SKBI No.28/122/KEP/DIR/1996 pasal huruf i, bilyet giro yang diajukan kepada bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat pada Bilyet Giro yang bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya kewajiban penyedia dana oleh penarik karena dananya tidak cukup.
SEBI No.28/137/UPG/1966, penatausahaan Bilyet Giro : penolakan pembayaran terhadap tiap-tiap Bilyet Giro oleh bank, baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain, harus disertai dengan surat keterangan penolakan [SKP].
Muatan SKP :
a.       Nama
b.      Alamat
c.       Nomor rekening
d.      NPWP
e.       Bila nasabah termasuk suatu Fa, CV, PT, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan maka selain dicantumkan nama perusahaan dicantumkan nama penarik.



Bank dalam hal Bilyet Giro Kosong :
a.       SP-I, untuk penolakan pertama
b.      SP-II, untuk penolakan kedua
c.       Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening [SPPR] untuk nasabah [pasal 7]
d.      Tiap bank yang mengirim SP-I, SP-II, SP-III, SPPR pada nasabah, 1 tembusan pada Bank IndonesianBagian Lalu Lintas Pembayaran Giral bagi bank di Jakarta atau diluar Jakarta
e.       Permohonan pembatalan atas bilyet giro dengan alas an kosong diajukan secara tertulis pada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti – bukti yang mendukung kesalahan administrasi bank.
f.       Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sejak tanggal penolakan, pelampauan terhadap batas waktu tersebut diselesaikan secara kasus per kasus.
Konsekuensi :
a.       Bagi penerbit mendapat sanksi administrasi berupa pencantuman nama nasabah dalam “Daftar Hitam Penarikan Bilyet Giro Kosong”
b.      Nasabah diwajibkan mengembalikan sisa blanko Bilyet Giro yang belum digunakan
c.       Nama nasabah yang masuk daftar hitam akan terhapus sendiri setelah masa berlaku daftar hitam berakhir dan akan diterima kembali sebagai nasabah bank
d.      Si penerbit Bilyet Giro Kosong yang diindikasikan dan patut diduga dalam penyelidikan terdapat unsur penipuan dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai KUHP.
contoh gambar pada Bilyet Giro :










5 komentar:

  1. jika bilyet giro tidak ada nomor rekening nasabah dan tidak ada stempel di samping tanda tangan penarik?

    BalasHapus
  2. jika bilyet giro tidak ada nomor rekening nasabah dan tidak ada stempel di samping tanda tangan penarik?

    BalasHapus
  3. apakah sah jika bilyet giro di gunakan sebagai tanda sudah terikat transaksi jual beli tanah?
    dan bilyet giro tersebut hanya ada nama pemegang giro dan bank nya namun tidak ada nomor rekeningnya serta stempel nya tidak ada di samping tanda tangan penarik?

    BalasHapus
  4. Pak,saya ingin bertanya bgmn kalau pembayaran hutang dgn mengeluarkan bilyet giro dan pada waktu jatuh Tempo BG nya dlm keadaan kosong/ditolak Bank dgn alasan dana tdk mencukupi...apakah bisa dituntut dgn pidana penipuan?dan BG yg kosong ini dlm jumlah 11 BG...

    BalasHapus
  5. mau tanya pak,
    jika si A memberi pinjaman Giro kosong kepada si B untuk usaha, kemudian karena punya hutang, si B menjaminkan giro kosong nya pada si C.
    kemudian si C memberikan giro kepada si D sebagai jaminan belanja,
    karena si D juga punya hutang, giro kosong nya diisi dan dijaminkan kepada si E, tanpa pembetirahuan kepada si C, B dan A.
    Kemudian si E mengerilongkan giro tersebut, Setelah jatuh tempo, trrnyata giro nya kosong. setelah 1 tahun si E menuntut si A dan melaporkan giro kosong pada polisi.
    pertanyaan nya pada kasus ini apakah si A bisa disalahkan dan dituntut dengan podana?
    kemudian apa yang harusnya dilakukan si A?
    terimakasih

    BalasHapus

silahkan komentar anda