BILYET GIRO
A.
Pengertian
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah “Surat perintah dari nasabah
kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana
orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi
harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan BG.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan BG.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain
daripada surat perintah nasabahyang
telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.Bilyet Giro
merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak
penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang
berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu
selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal
penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah
dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat
klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya. Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat
diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan
Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara
tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah
diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat
pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur
penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
B. Dasar
Hukum dan kedudukan
SEBI
No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR,
tanggal 4 Kuli 1995. Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama,
hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan
alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana
dari si penerbit.
Pasal
1 huruf d SK BI No.28/32/KEP/DIR/1995, Bilyet Giro adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah
dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan
namanya.
Syarat
Formil [Pasal 2 SKBI No.28/32/KEP/DIR/1995]
a.
nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang
bersangkutan
b.
nama tertarik
c.
perintah yang jelas tanpa syarat yang
memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
d.
nama dan nomor
rekening pemegang
e.
nama bank penerima
f.
jumlah data yang dipindahbukukan baik dalam angka
maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
g.
tempat dan tanggal penarikan
h.
tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan
cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
i.
dapat dicantumkan tanggal efektif dengan
ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Bila tidak ada maka tanggal
penarikan Bilyet Giro berlaku sebagai tanggal efektif.
Kewajiban
dan tanggung jawab Penerbit
a.
Penerbit harus
bertanggung jawab terhadap pemegangBilyet Giro yang ia terbitkan dapat
dipindahbukukan pada tanggal efektif.
b.
penerbit juga wajib membuat catatan mengenai keadaan
keuangan dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban
sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya
dapat dilakukan antara lain :
1.
Pada surat cek tertulis perkataan
“Bilyet Giro” dan nomor seri
2.
Surat harus berisi perintah tak
bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang
bersangkutan
3.
Nama bank yang harus membayar
(tertarik)
4.
Nama penerima dana dan nomor rekening
5.
Nama bank penerima dana
6.
Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.
Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.
Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti:
1.
Masa berlakunya adalah 70 hari
terhitung mulai tanggal penarikannya
2.
Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal
penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3.
Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal
efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.
Penolakan dan Pembatalan
Terjadi atau dapat
dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran denan
surat pembatalan. Menurut pasal 7 ayat 1, penarik tidak boleh membatalkan
bilyet giro selama dalam tenggang waktu penawaran 70 hari.
SEBI
No.28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995, dapat ditolak bank jika
a.
tidak memenuhi syarat formal [pasal 3 ayat 1]
b.
Ditawarkan pada bank sebelum tanggal penarikan atau
sebelum tanggal efektif [pasal 6 ayat 2]
c.
Tanggal efektif
tidak dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran [pasal 2 ayat 2]
d.
Terdapat perubahan tapi tidak ditanda tangani oleh
penarik di tempat kosong terdekat dengan perubahan [pasaal 9]
e.
Telah daluwarsa
f.
Saldo rekening penarik tidak cukup
g.
Ditawarkan pada tertarik setelah penawaran dan telah
diterima surat pembatalan Bilyet Giro oleh bank yang bersangkutan dari penarik
[pasal 7 ayat 2]
Prosedur :
a.
Dikembalikan pada pemegang dengan surat
keterangan penolakan dalam rangkap 3, masing-masing untuk pemegang,
penarik, dan arsip bank yang bersangkutan.
b.
Isi surat pembatalan :
ü
Nomor bilyet giro
ü
Tanggal penarikan
ü
Jumlah dana yang dipindahbukukan
C. Bilyet
Giro Kosong
SKBI
No.28/122/KEP/DIR/1996 pasal huruf i, bilyet giro yang diajukan kepada
bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat pada Bilyet Giro yang
bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya kewajiban penyedia
dana oleh penarik karena dananya tidak cukup.
SEBI
No.28/137/UPG/1966, penatausahaan Bilyet Giro : penolakan pembayaran
terhadap tiap-tiap Bilyet Giro oleh bank, baik karena dananya tidak cukup
maupun karena alasan lain, harus disertai dengan surat keterangan penolakan
[SKP].
Muatan SKP :
a.
Nama
b.
Alamat
c.
Nomor rekening
d.
NPWP
e.
Bila nasabah termasuk suatu Fa, CV, PT, Koperasi,
Yayasan, Perkumpulan maka selain dicantumkan nama perusahaan dicantumkan nama
penarik.
Bank dalam
hal Bilyet Giro Kosong :
a.
SP-I, untuk penolakan pertama
b.
SP-II, untuk penolakan kedua
c.
Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening [SPPR] untuk
nasabah [pasal 7]
d.
Tiap bank yang mengirim SP-I, SP-II, SP-III, SPPR pada
nasabah, 1 tembusan pada Bank IndonesianBagian Lalu Lintas Pembayaran Giral
bagi bank di Jakarta atau diluar Jakarta
e.
Permohonan pembatalan atas bilyet giro dengan alas an
kosong diajukan secara tertulis pada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti –
bukti yang mendukung kesalahan administrasi bank.
f.
Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sejak tanggal
penolakan, pelampauan terhadap batas waktu tersebut diselesaikan secara kasus
per kasus.
Konsekuensi
:
a.
Bagi penerbit mendapat sanksi administrasi berupa
pencantuman nama nasabah dalam “Daftar Hitam Penarikan Bilyet Giro Kosong”
b.
Nasabah diwajibkan mengembalikan sisa blanko Bilyet
Giro yang belum digunakan
c.
Nama nasabah yang masuk daftar hitam akan terhapus
sendiri setelah masa berlaku daftar hitam berakhir dan akan diterima kembali
sebagai nasabah bank
d.
Si penerbit Bilyet Giro Kosong yang diindikasikan dan
patut diduga dalam penyelidikan terdapat unsur penipuan dapat dijatuhkan sanksi
pidana sesuai KUHP.
contoh gambar pada Bilyet Giro :
jika bilyet giro tidak ada nomor rekening nasabah dan tidak ada stempel di samping tanda tangan penarik?
BalasHapusjika bilyet giro tidak ada nomor rekening nasabah dan tidak ada stempel di samping tanda tangan penarik?
BalasHapusapakah sah jika bilyet giro di gunakan sebagai tanda sudah terikat transaksi jual beli tanah?
BalasHapusdan bilyet giro tersebut hanya ada nama pemegang giro dan bank nya namun tidak ada nomor rekeningnya serta stempel nya tidak ada di samping tanda tangan penarik?
Pak,saya ingin bertanya bgmn kalau pembayaran hutang dgn mengeluarkan bilyet giro dan pada waktu jatuh Tempo BG nya dlm keadaan kosong/ditolak Bank dgn alasan dana tdk mencukupi...apakah bisa dituntut dgn pidana penipuan?dan BG yg kosong ini dlm jumlah 11 BG...
BalasHapusmau tanya pak,
BalasHapusjika si A memberi pinjaman Giro kosong kepada si B untuk usaha, kemudian karena punya hutang, si B menjaminkan giro kosong nya pada si C.
kemudian si C memberikan giro kepada si D sebagai jaminan belanja,
karena si D juga punya hutang, giro kosong nya diisi dan dijaminkan kepada si E, tanpa pembetirahuan kepada si C, B dan A.
Kemudian si E mengerilongkan giro tersebut, Setelah jatuh tempo, trrnyata giro nya kosong. setelah 1 tahun si E menuntut si A dan melaporkan giro kosong pada polisi.
pertanyaan nya pada kasus ini apakah si A bisa disalahkan dan dituntut dengan podana?
kemudian apa yang harusnya dilakukan si A?
terimakasih