Laman

Kamis, 11 September 2014

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) bahwa peradilan agama merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman. Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan terakhir diganti dengan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 dalam pasal 2 disebutkan:“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”
Pengertian Hukum Acara Hukum acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimanammelaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil.Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989).
  1. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama.
Adapun sumber utama hukum acara peradilan agama adalah:
  1. HIR/RBg (Hukum acara perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum).
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diganti dengan UU No. 4/2004.
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
  4. Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004.
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  Tahun 2006.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
  7. PP Nomor 9 Tahun 1975.
  8.  RV (Reglement op de Burgerlijke Rechsvordering).
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI.
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung.
  11. Doktrin/Ilmu Pengetahuan Hukum/Kitab-kitab Fiqih.
  12. Dan lain-lain.
Sumber utama Hukum Materil Peradilan Agama ialah:
  1. Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI.
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 TAhun 1987.
  8. Yuriprudensi.
  9. Doktrin/Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Kitab-kitab Fiqih.
  10. Hukum positif yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Peradilan Agama.
  11. Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama

  1. Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia. Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”

  1. Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

  1. Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”

  1. Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.
Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk  kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.

  1. Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
  1. Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan. Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.

  1. Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama

  1. Asas Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
  1. Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
  2. Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
  3. Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.

Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadilan Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.

  1. Asas Ishlah (Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.

  1. Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradila Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004. Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).

  1. Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :
  1. Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
  2. Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
  3. Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.

  1. Asas “Aktif” memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

  1. Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.

  1. Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

  1. Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

  1. Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi)
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
  1. Kewenangan Mengadili Peradilan Agama

Adapun kewenangan mengadili badan Peradilan Agama dapat dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan yaitu:
  1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”. Contoh perkara perceraian bagi orang-orang yang beragama Islam dan perkawinannya dilakukan secara Islam menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama..
  2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Dalam istilah lain kewenangan relatif ini disebut “Distribute van Rechtsmacht”. Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Actor Sequitur Forum Rei”.

  1. Tugas Pokok Badan Peradilan Agama

Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
  1. Perkawinan.
  2. Waris.
  3. Wasiat.
  4. Hibah.
  5. Wakaf.
  6. Zakat.
  7. Infaq.
  8. Shadaqoh.
  9. Ekonomi Syari’ah.

(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang-ndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

  1. Tugas lain dari badan Peradilan Agama

Selain dari tugas pokok sebagaimana diuraikan di atas, Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan baik yang diatur dalam Undang-undang maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yaitu :
  1. Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 7/1989.
  2. Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang Islam. (Pasal 107 ayat (2) Undang-undang No. 7/1989). Hal ini sudah jarang dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur dibolehkannya penetapan ahli waris dalam perkara volunteer.
  3. Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006).
  4. Melaksanakan tugas lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan tugas-tugas lainnya.

  1. Jenis Perkara di Lingkungan Peradilan Agama

Ditinjau dari sifat perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan kepada badan Peradilan Agama terdapat 2 (dua) macam perkara yaitu :

  1. Perkara Kontensius Perkara Kontensius adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih dan merupakan tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum.
    Contoh perkara sengketa harta waris, perkara perceraian dan lain-lain.

  1. Perkara Volunter Perkara Volunter adalah perkara yang tidak mengandung sengketa tetapi ada kepentingan hukum serta diatur dalam Undang-undang.
Contoh perkara penetapan wali, penetapan wali adlol dan lain-lain.

Proses Berperkara di Pengadilan Agama
Seseorang yang akan berperkara di Pengadilan Agama datang secara pribadi atau melalui kuasannya yang sah (dengan Surat Kuasa) mengajukan surat gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dan mendaftarkannya kepada petugas yang ditunjuk menerima surat gugatan atau permohonan tersebut. Kemudian petugas yang menerima surat gugatan atau permohonan tersebut menaksir uang muka/panjar biaya perkara yang harus dibayar dengan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) lalu penggugat atau pemohon membayar uang muka/panjar biaya perkara ke kasir. Selanjutnya petugas kasir memberi nomor perkara pada surat gugatan atau permohonan tersebut dan menyerahkan satu eksemplar salinan surat gugatan atau permohonan dan lembar pertama (asli) SKUM kepada yang mengajukan perkara.
Setelah itu perkara tersebut didaftarkan ke dalam buku induk perkara oleh petugas yang ditunjuk sesuai dengan jenis perkaranya, dengan demikian perkara tersebut telah didaftar secara resmi dan akan ditentukan Majelis Hakim yang akan memerikasanya oleh Ketua Pengadilan.

  1. Tata cara gugat menggugat

Pengertian surat gugatan  ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak yang digugat disebut Tergugat. Dalam praktek sering ditemukan Penggugat tidak hanya satu orang tetapi bisa lebih, demikian juga Tergugat bahkan kemungkinan terdapat orang lain atau pihak ketiga yang tidak masuk kepada kelompok Penggugat maupun Tergugat tetapi mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan perkara yang diajukan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mau bergabung dengan penggugat maupun dengan Tergugat oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara dan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut Tergugat.

  1. Bentuk dan Kelengkapan Gugatan/Permohonan
Adapun bentuk gugatan atau permohonan dapat dibagi 2 (dua) yaitu :

  1. a.      Bentuk Tertulis
Gugatan atau permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus.

  1. b.      Bentuk Lisan
Gugatan atau permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan, kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan. (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)

  1. Syarat-syarat Gugatan

  1. Berupa Tuntutan
Yaitu merupakan suatu aksi atau tindakan hukum yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan dan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
  1. Ada Kepentingan Hukum
Maksudnya yaitu setiap gugatan harus merupakan tuntutan hak dan mempunyai kepentingan hukum yang cukup.

  1. Sengketa
Yaitu tuntutan hak tersebut harus merupakan sengketa. Tidak ada sengketa maka tidak ada perkara (geen belang, geen actie)

  1. Dibuat dengan Cermat dan Terang
Yaitu dengan alasan atau dasar hukumnya harus jelas dan dapat dibuktikan apabila disangkal, pihak-pihaknya juga harus jelas demikian juga obyeknya. Jika tidak jelas maka surat gugatan tersebut akan dinyatakan gugatan kabur (Obscure Libel).

  1. Unsur-unsur Surat Gugatan

Unsur-unsur surat gugatan ada 3 (tiga) yaitu :

  1. Identitas dan kedudukan para pihak
Menurut ketentuan pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Identitas seseorang adalah nama lengkap, umur dan tempat tinggal, tetapi untuk lebih lengkapnya identitas seseorang sebaiknya ditulis juga jenis kelamin, agama dan pekerjaan. Kebiasaan di Peradilan Agama jenis kelamin seseorang dapat diketahui dari nama yang bersangkutan diiringi dengan kata Bin berarti anak laki-laki dari dan kata Binti artinya anak perempuan.

  1. Posita
Posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut serta dibuat dengan jelas dan terang. Dalam bahasa lain posita disebut Fundamentum Fetendi. Jadi suatu surat gugatan harus memuat peristiwa hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.

  1. Petitum.
Petitum yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat supaya dikabulkan oleh Hakim.
Suatu petitum harus didukung dengan posita dan suatu petitum yang tidak didasarkan pada posita maka petitum tidak akan dikabulkan oleh hakim.

  1. Penggabungan (kumulasi) gugatan/permohonan.

Ada beberapa macam penggabungan (kumulasi) yaitu:
  1. Kumulasi Subjektif yaitu jika dalam surat gugatan/permohonan terdapat beberapa orang penggugat atau Tergugat.
  2. Kumulasi Obyektif yaitu Penggugat mengajukan beberapa tuntutan atau gugatan terhadap Tergugat.
  3. Intervensi yaitu ikut sertanya pihak ketiga ke dalam suatu proses perkara karena ada kepentingan hukum atau ditarik sebagai pihak.
    Kumulasi atau Penggabungan gugatan/permohonan dalam satu surat gugatan/ permohonan berarti terdapat beberapa tuntutan/permohonan.
    Intervensi diatur dalam pasal 279 -282 R.V. dan ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu :

Tussenkomst ialah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri, oleh karena itu ia melawan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) yang sedang berperkara.
Voeging adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan memihak kepada penggugat atau tergugat.
Vrijwaring adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan Penggugat.

  1. Gugatan Rekonvensi.

Yang dimaksud dengan gugatan rekonpensi ialah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tentang sengketa antara mereka menyangkut hukum kebendaan. Dasar hukum Pasal 132 a dan 132 b HIR/Pasal 157 dan 158 RBg.

Syarat-syarat gugatan rekonvensi :
  1. Diajukan bersama-sama jawaban, tetapi ada yang berpendapat selama dalam tahap jawab menjawab dan belum sampai ke pembuktian bisa diajukan gugatan rekonpensi.
  2. Diajukan terhadap Penggugat inpersona tidak kepada kuasa Penggugat.
  3. Menyangkut hukum kebendaan, dalam hal ini sepanjang masih dalam kewenangan Pengadilan Agama.
  4. Bukan mengenai pelaksanaan putusan.

  1. Surat Permohonan

Surat permohonan ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak perdata yang diajukan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai kepentingan hukum terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa dan diatur dalam Undang-undang atau ada aturan hukumnya. Contoh perwalian, pengangkatan anak dan lain-lain.

Ciri-ciri Surat Permohonan yaitu :
  1. Ada kepentingan hukum.
  2. Tidak mengandung sengketa
  3. Diatur dalam Undang-undang atau Peraturan Tata Cara Pemerikasaan Perkara

  1. Tata Cara Pemerikasaan Perkara

Persiapan Persidangan:
Setelah surat gugatan atau permohonan didaftar atau dicatat dalam register induk perkara, maka Panitera Pengadlan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari harus sudah menyampaikan berkas perkara tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama, lalu Ketua Pengadilan memeriksa kelengakapan berkas perkara tersebut, selanjutnya menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dengan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH). Kemudian perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim melalui Panitera, lalu Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan menetapkan Hari Sidang dan memerintahkan Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara.
Tenggang waktu pemanggilan pihak-pihak berperkara tersebut, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari antara hari pemanggilan dan hari sidang yang telah ditentukan, artinya panggilan sidang harus sudah diterimakan kepada pihak-pihak berperkara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang, apabila panggilan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara kurang dari 3 (tiga) hari, misalnya 2 (dua) hari sebelum hari sidang, maka panggilan tersebut harus dinyatakan tidak patut/tidak sah. Perkara yang telah resmi terdaftar harus sudah disidangkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari pendaftaran perkara, kecuali ada alasan hukum yang membenarkan, misalnya pihak Tergugat berada di luar Negeri.Tata Cara Pemanggilan Pihak-pihak Berperkara Untuk menghadirkan pihak-pihak berperkara di muka persidangan, harus dilakukan dengan surat panggilan resmi (relaas panggilan) dengan cara sebagai berikut :
  1. Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.
  2. Disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan di tempat tinggalnya.
  3. Jika yang dipanggil tidak ditemui di tempat tinggalnya panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
  4. Panggilan sudah disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
  5. Panggilan pertama kepada Tergugat harus dilampirkan salinan surat gugatan.
    Dasar hukumnya Pasal 145 dan pasal 718 RBg, Pasal 121 dan Pasal 390 HIR, pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

  1. Tahap-Tahap Pemerikasaan.

Sebelum memeriksa perkara, Majelis Hakim harus membaca dan mepelajari berkas perkara, dan dalam persidangan Ketua Majelis berada di tengah/diantara dua hakim anggota lalu membuka sidang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim diiringi dengan mengetukkan palu sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang, kemudian Majelis Hakim memeriksa identitas para pihak, jika diwakili oleh kuasanya, maka penerima kuasa tersebut harus diperiksa identitasnya dan juga surat kuasanya.
Secara teoritis pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Sidang pertama usaha Perdamaian.
  2. Sidang kedua Pembacaan surat gugatan.
  3. Sidang ketiga Jawaban Tergugat.
  4. Sidang keempat Replik Penggugat.
  5. Sidang kelima Duplik Tergugat.
  6. Sidang keenam Pembuktian dari Penggugat.
  7. Sidang ketujuh Pembuktian dari Tergugat.
  8. Sidang kedelapan Kesimpulan pihak-pihak berperkara.
  9. Sidang kesembilan Pembacaan putusan.

Tahapan-tahapan seperti diuraikan di atas (1 s/d 9 ) tidak bersifat baku, bisa lebih singkat dan bisa juga lebih lama, cepat dan lamanya penyelesaian suatu perkara sangat tergantung dari kehadiran dan kesiapan pihak-pihak berperkara karena pada dasarnya dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, akan tetapi harus diingat bahwa suatu perkara perdata pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding harus sudah selesai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak didaftarkan. (SEMA RI No. 6 Tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992, terakhir SEMA Nomor 3 Tahun 1998).
Catatan: Pada sidang pertama sebelum memeriksa pokok perkara, Hakim wajib mendamaikan pihak-pihak berperkara. Jika perdamaian tersebut berhasil, maka dibuatkan akta perdamaian (Acta van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perdamaian. Akan tetapi dalam perkara perceraian tidak dibuatkan akta perdamaian melainkan perkara dicabut.
Hakim tanpa diminta oleh pihak berperkarapun sebenarnya harus mengundurkan diri dari perkara apabila:
  1. Ia secara pribadi mempunyai kepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara itu.
  2. Suami/Isteri, keluarga atau keluarga semendanya dalam garis keturunan lurus, atau sampai derajat ke empat ke samping tersangkut dalam perkara itu. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin peradilan yang obyektif dan tidak memihak. (Pasal 374 HIR/702 RBg.

  1. Eksepsi

Eksepsi adalah sanggahan terhadap suatu gugatan atau perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud untuk menghindari gugatan agar Hakim menetapkan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak (Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg Pasal 356 R.V. Pada dasarnya eksepsi terbagi 2 (dua) yaitu:

1)      Eksepsi Formil (Prosesual Eksepsi) yaitu eksepsi berdasarkan hukum formil atau hukum acara. Eksepsi formil ini terbagi 5 macam yaitu :
  1. Eksepsi tentang kewenangan absolute
  2. Eksepsi tentang kewenangan relatif.
  3. Eksepsi tentang nebis is idem (eksepsi van gewisde zaak)
  4. Eksepsi diskwalifikator.
  5. Eksepsi gugatan kabur (obscure libel).

2)      Eksepsi Materil yaitu eksepsi berdasarkan hukum materil yang meliputi :
  1. Dilatoir eksepsi. (Belum waktunya diajukan)
  2. Prematoir eksepsi. (Terlambat mengajukan)

Eksepsi tidak berwenang secara absolut, eksepsi menyangkut kewenangan mutlak yaitu sanggahan tentang kewenangan absolute pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut melainkan menjadi wewenang Pengadilan lain.Eksepsi kewenangan relatif, eksepsi mengenai kewenangan relatif. Eksepsi Nebis in idem, suatu perkara tidak dapat diputus dua kali sehingga suatu perkara yang sama antara pihak-pihak yang sama dan di pengadilan yang sama pula.
Eksepsi diskwlifikator, yaitu eksepsi yang menyatakan Penggugat tidak mempunyai kedudukan/hak untuk mengajukan gugatan atau Pengugat salah menentukan Tergugat baik mengenai orangnya maupun identitasnya
Eksepsi gugatan obscure libel, yaitu karena surat gugatan kabur, tidak jelas, tidak dapat dipahami baik mengenai susunan kalimatnya, formatnya atau hubungan hukumnya satu sama lain yang tidak saling mendukung atau mungkin bertentangan sama sekali. Eksepsi dilatoir, eksepsi yang menyatakan bahwa perkara tersebut bersifat prematur, belum waktunya diajukan, misalnya mengenai perjanjian belum habis waktunya.
Eksepsi prematoir, adalah eksepsi yang menyatakan gugatan terlambat diajukan karena sudah kadaluwarsa.
Terhadap hal-hal yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal tidak perlu dibuktikan, selain itu masih ada satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, yaitu berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (umum) yang dalam istilah hukum disebut fakta notoir.

  1. Alat bukti

Dalam hukum perdata ada 5 (lima macam) alat bukti yaitu :
  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan.
  5. Sumpahh
Dasar Hukum : Pasal 164 HI/Pasal 284 RBg/ Pasal 1866 BW

M. Putusan

Putusan adalah produk Hakim dari hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara di persidangan. Ada 3 (tiga) macam produk Hakim yaitu :
  1. Putusan ialah pernyatan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontensius)
  2. Penetapan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (volunteer)
  3. Akta Perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim berisi hasil musyawarah/ kesepakatan antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Macam dan Jenis Putusan

Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam putusan yaitu :
  1. Putusan Akhir Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan baik melalui semua tahapan pemerikasaan maupun yang belum melalui semua tahapan pemeriksaan.
  2. Putusan sela Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan pada saat masih dalam proses pemerikasaan perkara dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan, putusan sela tidak mengakhiri pemerikasaan tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela ini dibuat seperti putusan biasa lengkap dengan identitas pihak-pihak, duduk perkara dan pertimbangan hkum tetapi tidak terpisah dari berita acara persidangan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim serta Panitera sidang.

Dilihat dari hadir tidaknya para pihak berperkara pada saat putusan dijatuhkan/diucapkan maka dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
  1. Putusan Gugur adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir dalam sidang dan telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya itu bukan karena halangan yang sah. (Pasal 148 RBg dan Pasal 124 HIR)
  2. Putusan Verstek ialah putusan yang dijatuhan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya bukan karena halangan yang sah dan juga tidak mengajukan eksepsi mengenai kewenangan. (Pasal 148 RBg/Pasal 125 HIR)
  3. Putusan Kontradiktoir ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri oleh salah satu pihak atau para pihak akan tetapi dalam pemeriksaan penggugat dan tergugat pernah hadir.

Dilihat dari segi Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka putusan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam putusan yaitu :
  1. Putusan Diklatoir ialah putusan yang menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu yang resmi menurut hukum. Misalnya putusan tentang gugatan cerai dengan alasan ta’lik talak.
  2. Putusan Konstitutif ialah putusan yang menciptakan atau menimbulkan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Misalnya menetapkan sahnya pernikahan (isbat nikah)
  3. Putusan kondemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi. Misalnya Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama kepada Penggugat.

Dilihat dari Isinya terhadap gugatan putusan terbagi kepada 3 macam yaitu :
  1. Putusan negatif yaitu menolak atau tidak menerima gugatan.
  2. Putusan Positif yaitu mengabulkan atau menerima seluruh isi gugatan.
  3. Putusan Positif-negatif yaitu menerima atau mengabulkan sebagian dan tidak menerima atau menolak sebagian.

Susunan dan Isi Putusan
Putusan Hakim harus dibuat dengan tertulis dan harus ditanda tangani oleh Hakim/Majelis Hakim termasuk Panitera/Panitera Pengganti sebagi dokumen resmi. Suatu putusan hakim terdiri dari :
  1. Kepala Putusan
  2. Identitas Para Pihak
  3. Pertimbangan (konsideran) yang memuat tentang Duduk Perkaranya dan Pertimbangan Hukum
  4. Amar atau dictum putusan

  1. Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan atau yang lebih dikenal dengan eksekusi ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara apabila pihak yang dikalahkan tidak menjalankan putusan secara sukarela sedang putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah ditegur atau dianmaning untuk melaksanakan secara ukarela.
Putusan yang dapat dieksekusi ialah putusan yang bersifat komdemnatoir yaitu :
  1. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. (Pasal 196HIR/208 RBg)
  2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. (Pasal 225 HIR/259 RBg)
  3. Putusan yang menghukum salah satu pihak mengosongkan suatu benda tetap. (Pasal 1033 RV)
  4. Eksekusi riil dalam bentuk lelang. (Pasal 200 ayat (1) HIR/218 RBg.

Adapun tatacara eksekusi ialah :
  1. Adanya permohonan eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
  2. Eksekusi atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah ini dikekluarkan setelah Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan (anmaning) tanpa alasan yang sah dan Tergugat tidak mau melaksanakan amar putusan selama masa peringatan.
  3. Dilaksanakan oleh Panitera atau Juru Sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi
  4. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek sengketa.
  5. Membuat berita acara sita eksekusi.

  1. Upaya Hukum
Apabila pihak-pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak dapat menerima putusan pengadilan, maka ia dapat menempuh upaya hukum agar putusan pengadilan tersebut dibatalkan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengajukan verzet yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan verstek.
    Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIR
    Dasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR.
  2. Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontradiktur.
  3. Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang memutus perkara yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) apabila tidak dapat menerima putusan banding.
  4. Mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dasar Hukum PK : Pasal 23 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 77 UU No.14 Tahun 1985. Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan suatu perkara diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum (inkrach)
  2. Harus ada bukti baru (novum)
  3. Tidak lebih dari 6 (enam) bulan setelah Novum ditemukan.
  4. Pemohon PK harus disumpah atas penemuan novum tersebut.
    Catatan : Upaya hukum perkara volunteer adalah kasasi dengan perkataan lain apabila pemohon tidak dapat menerima penetapan yang dijatuhkan hakim, maka ia dapat mengajukan kasasi tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.

Putusan Sela tidak dapat diajukan banding kecuali sekaligus diajukan bersama dengan putusan akhir. Pengajuan Banding Pengertian banding ialah permohonan pemeriksaan ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama) terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh tingkat pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atau tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Permohonan banding diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum meliputi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
  2. Permohonan banding diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Syarat-syarat banding.
  1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
  2. Diajukan masih dalam tenggang waktu banding.
  3. Putusan tersebut menurut hukum diperbolehkan banding.
  4. Membayar panjar biaya banding.
  5. Membuat akta permohonan banding dengan menghadap pejabat kepaniteraan pengadilan.

Masa Pengajuan banding :
  1. Bagi pihak berperkara yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara adalah selama 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  2. Bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan agama yang memutus perkara tersebut, masa bandingnya selama 30 hari terhitung hari berikutnya isi putusan disampaikan kepada yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU No.20/1947)
Pengajuan Kasasi

Pengertian Kasasi ialah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah (pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama) karena kesalahan dalam penerapan hukum.Pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tinggi agama atau pengadilan agama (dalam perkara volunteer) dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat kasasi
  1. Diajukan oleh yang berhak.
  2. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
  3. Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
  4. Membuat memori kasasi.
  5. Membayar panjar biaya kasasi.
  6. Membuat akta permohonan kasasi di kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan.
Adapun tenggang waktu pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding.
Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. Ketua PA melaporkan ke Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak diteruskan ke MA (Peraturan MARI Nomor 1 Tahun 2001) Peninjauan Kembali. Pengertian Peninjauan Kembali ialah meninjau kembali putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketemukan hal-hal atau bukti baru yang pada pemeriksaan terdahulu tidak diketahui oleh Hakim. Peninjaun Kembali hanya dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Syarat-syarat permohonan PK
  1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
  2. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
  4. Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang.
  5. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
  6. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
  7. Ada bukti baru yang belum pernah diajukan pada pemeriksaan terdahulu.

Masa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung mulai ditemukannya novum atau bukti baru dan sebelum berkas permohoan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung, Pemohon harus disumpah oleh Ketua Pengadilan tentang penemuan novum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar anda