SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
yang menibulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
B. Macam-macam Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dipahami dalam
beberapa pengertian.
·
Pertama, sumber hukum sebagai asal usul
hukum, asal usul teknis yuridis, seperti darimana datangnya hukum, pengalaman
yuridis macam apa yang kita ketahui dalam masyarakat.
·
Kedua, adalah asal usul teknis yuridis
bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar metafisiknya, misalnya, apa yang
memberi pembenaran adanya hukum masyarakat? Kehendak Tuhan, hukum kodrat,
kesejahteraan umum?
·
Ketiga, sumber hukum sebagai isi normative
hokum yang berlaku, berbagai norma hukum yang membentuknya. Pengertian ketiga
ini dibagi dua, sumber material dan sumber formal.
v Sumber materil menyangkut dua
pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk faktor-faktor yang mempengaruhi
isi reglementasi hukum, substansi hukum, unsur-unsur yang memberi inspirasi
kepada pembuat hukum, dan mempengaruhinya dalam membuat hukum, seperti sejarah,
perilaku masyarakat, peta hubungan kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam
dan sebagainya. Di lain pihak, istilah sumber material ini mengacu pada dasar
berbagai norma hukum: yang memberi pembenaran, yang memberi nilai atau
validitas. Cicero mengatakan, “Sumber pendasaran moral dan hukum adalah
rasio (logos)”.
v Sumber formal dimengerti sebagai
berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat, atau dekrit, berbagai
prosedur, perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum unilateral atau kontraktual,
yurisprudensi, dsb), atau dokumen-dokumen itu sendiri, dan tindakan-tindakan
pemberlakuan hukum lainnya.
Sumber hukum formal antara lain:
1. Undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (Custom)
3. Keputusan-keputuan hakim
(jurisprudentie)
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hokum (doctrin)
C. Sumber Hukum: Doktrin
1. Pengertian Doktrin
Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang
ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil
keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering
menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus
diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana
seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
2. Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
a. Aristoteles
Aristoteles adalah salah satu ahli hukum yang
mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan ilmu hukum. Beberapa kontribusinya
adalah sbb :
1) Ia memberikan definisi hukum yaitu “Particular
law is that which each community lays down and applies to its own members.
Universal law is that the law of nature”.
2) Ia membedakan antara keadilan
distributif dengan keadilan korektif/remedial yang merupakan dasar bagi semua
pembahasan teoritis terhadap pokok persoalan. Keadilan distributif mengacu
kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang dengan kedudukannya dalam
masyarakat dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan di hadapan hukum (equality
before the law). Jadi menurut Aristoteles jika hak-hak dibagikan dan
dalam hal tersebut terdapat dua orang yang sederajat maka mereka harus
diberikan hak yang sama.
3) Dalam bukunya yang berjudul “Rhetorica”
yang merupakan petunjuk utama mengenai cara-cara persidangan, ia menyarankan
kepada para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hukum alam jika hukum
tertulis tidak menguntungkan mereka tetapi harus memprioritaskan hukum tertulis
daripada hukum tidak tertulis, jika hukum positif menguntungkan satu pihak.
4) Dalam “Politik”, ia
mengidentifikasikan keadilan dengan hukum positif, “sebab keadilan adalah
kebijakan yang bersifat politis; Negara diatur dalam peraturan-peraturan yang
adil dan peraturan-peraturan tersebut merupakan patokan dari apa yang benar”.
Dengan kata lain Aristoteles lebih suka memberi tekanan pada keadilan
legalitas atau keadilan positif daripada prinsip kebajikan yang kekal.
5) Aristoteles mengajarkan bahwa ada dua macam
hukum, yaitu:
a) Hukum yang berlaku karena penetapan
penguasaan Negara.
b) Hukum yang tidak tergantung dari
pandangan manusia
tentang baik buruknya, hukum yang “asli”.
6) Menurut Aristoteles hukum
alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai
selaras dengan kodrat alam.
b. Grotius
1) Memberi definisi pada hukum yaitu, “law
is a rule of moral action obliging to that which is right”
2) Berpendapat bahwa konstitusi setiap
negara didahului oleh suatu kontrak sosial, dimana rakyat memilih bentuk
pemerintahan yang menurut mereka paling cocok.
c.
Immanuel
Kant
Dalam buku “Categorical
Imperative”,Kant mengatakan “Berbuatlah dengan cara yang serupa
sehingga aksioma dari perbuatan anda dapat dijadikan hasil dari perbuatan umum.
Imperative ini merupakan dasar filsafat, moral dan filsafat hukum Kant. Seluruh
filsafat hukum Kant merupakan teori tentang”Hukum yang seharusnya ada”. Kant
menurunkan definisi hukumnya dari “Categorical Imperative” tersebut.
“ Hukum adalah keseluruhan kondisi,
dengan mana terhindar yang sewenang-wenang dari individu dapat digabungkan
dengan kehendak yang lain, dalam lingkup suatu hukum kebebasan”.
Kant juga berpendapat bahwa hukum hanya
benar kalau setidak-tidaknya memungkinkan seluruh penduduk menyetujuinya. Ia
mendukung pemisahan kekuasaan dan menentang hak-hak istinewa karena keturunan
yang ditetapkan gereja dan otonomi dari badan hukum; Ia juga mendukung
kebebasan berbicara.
Tetapi karena orang tidak mempunyai hak untuk memberontak dalam keadaan apapun,
semua prinsip ini hanya merupakan petunjuk bagi pembuat dan pelindung
undang-undang. Fungsi negara yang pokok bagi Kant adalah sebagai
pelindung dan penjaga hukum.
Kant mengatakan bahwa bukan tugas negara
untuk membuat warganya bahagia sesuai dengan penilaiannya, “Kalau penguasa
membatasi diri pada tugasnya sendiri untuk memelihara negara sebagai lembaga
pengelola keadilan, serta mencampuri kesejahteraan dan kebahagiaan warganya
hanya sepanjang diperlukan untuk menjamin tujuannya, dan di pihak lain, kalau
warga diizinkan dan secara bebas mengkritik tindakan-tindakan pemerintah tetapi
tak pernah berusaha menentangnya, maka kita memiliki kesatuan semangat
kebebasan dengsan kepatuhan kepada hukum dan loyalitas terhadap negara, yang
merupakan suatu cita-cita politik dari suatu negara.
Definisi Kant mengenai hukum tetap menjadi dasar semua konsepsi mengenai
hukum dan negara yang dapat disebut atomistik, yang menyangkal setiap ciri
organik dari negara dan dengan tegas memandang nehgara sebagai objek paling
penting dalam perkembangan hidup. Namun definisi Kant mengandung
kuman-kuman reformasi sosial sepanjang dibutuhkan oleh setiap individu untuk
hidup sesuai dengan kebebasan maksimum, dari tiap individu yang lain, yang
dapat dan harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan sosial, suatu faktor yang
oleh Kant diabaikan. Konsepsi Kant mengenai hukum, akan
memperoleh kekuasaannya kembali jika gagasan-gagasan individualis dan
kosmololitan dinilai lebih tinggi daripada gagasan-gagasan organik dan
nasional.
d. Jellinek
1.
Ia memberi
tiga tanda-tanda pokok ketentuan hukum sbb:
(a) Norma-norma untuk perilaku
luar dari seseorang terhadap orang lain.
(b). Norma-norma yang bergerak
dari kekuasaan luar yang diketahui.
(c). Norma-norma yang kekuatan
mengikatnya dijamin oleh kekuatan luar.
2.
Jellinek
meninjau negara dari dua segi yaitu, dari segi sosiologis dan yuridis, dalam
teorinya yang terkenal dengan nama “Zweiseiten Theorie” atau Teori Dua
Segi.
3.
Jellinek
memberikan uraian yang dengan jitu menggambarkan negara itu sebagai “Die mit
ursplunglicher Herrschermacht ausgestotte Verbandseinheit sershafter Menschen”,
atau negara itu ialah ”sekumpulan” manusia yang berkediaman tertentu dan
mempunyai kekuasaan asli untuk memerintah.
e. John Austin
1) Mendefinisikan hukum yaitu peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhuk
yang berakal yang berkuasa atasnya.
2) Mendefinisikan kedaulatan yaitu jika
seseorang yang berkuasa, yang tidak biasa tunduk pada seseorang yang berkuasa
yang sama, dipatuhi oleh sebagian besar dari masyarakat tertentu yang
menetapkan bahwa yang berkuasa adalah yang berdaulat pada masyarakat itu, dan
masyarakat (termasuk yang berkuasa) merupakan masyarakat politik yang bebas.
Jadi menurut Austin bahwa penguasa bisa individu, atau badan, atau
kumpulan individu.
g. Stammler
1) Memberi definisi kepada hukum dengan
gayanya yang berat dan tidak menarik, sebagai berikut:
a) Mengkombinasikan
b) Kedaulatan
c) Kemauan yang tidak dapat di ganggu
gugat
2) Tujuan Stammler mengenai cita
hukum yang benar adalah untuk mebantu menyusun konsepsi hidup yang fundamental.
Dalam bab yang memuat kesimpulan-kesimpulan dari bukunya “Theory of
Justice”, Stammler mencantumkan :
a) Hukum yang benar adalah titik
universal tertinggi dalam setiap studi tentang kehidupan sosial manusia.
b) Hukum yang benar adalah satu-satunya
yang memungkinkan pemahaman keberadaan masyarakat sebagai suatu kesatuan
melalui suatu metode yang sah secara mutlak.
c) Hukum yang benar menunjukan jalan
menuju persatuan dengan semua usaha dengan ciri fundamental yang bertujuan pada
kesadaran yang benar.
3) Stammler membagi prinsip-prinsip hukum yang
benar ini dalam lima bagian:
·
Hak untuk
melaksanakan hubungan-hubungan hukum.
·
Batas-batas
kebebasan berkontrak.
·
Kewajiban-kewajiban
hukum yang benar.
·
Penentuan
transaksi yang benar.
·
Pembenaran
penghentian hubungan-hubungan hukum.
h. Thomas Aquinas
Beberapa pendapatnya adalah:
1) Hukum adalah ketentuan akal untuk
kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat dan
menyebarluaskannya.
2) Negara adalah suatu lembaga alamiah
yang dilahirkan karena adanya kebutuhan-kebutuhan sosial pokok dari manusia.
3) Hukum alam yang seumur dengan
keberadaan umat manusia dan ditetapkan oleh Tuhan sendiri, sudah tentu memiliki
kewajiban yang lebih tinggi dari tiap hukum lain. Hukum alam berlaku di seluruh
alam semesta, di semua negara, dan di setiap waktu; Hukum buatan manusia tidak
boleh bertentangan dengannya. Semua hukum buatan manusia bergantung pada
landasan dari Tuhan dan hukum alam.
4) Thomas Aquinas berpendapat bahwa segala kejadian di
alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (“lex
eterna”) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan
lainnya.
i.
Thomas
Hobbes
1) Hobbes memberikan definisi tentang hukum, “Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
2) Hukum alam—walaupun masih menduduki
tempat terhormat Hobbes menyebut tidak kurang dari 19 prinsip yang telah
dicopot kekuatannya. Sebab semua hukum tergantung dari sanksi. “Pemerintah
tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk
membuat orang merasa aman”. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum
sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh yang berkuasa.
3) Hobbes berpendapat bahwa gereja
secara tegas dan tanpa syarat tunduk pada negara, yaitu pemerintahan. Gereja
mempunyai status hukum yang sama seperti badan hukum, semua mempunyai pemimpin
yang sama, yakni pemerintah.
4) Hobbes berpendapat bahwa, kekuasaan—ia
lebih suka menyebutnya kerajaan tetapi bentuk pemerintahan tidak begitu penting
selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah sama sekali tidak
dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi, apakah itu hak Tuhan
atau hukum alam, atau sesuatu yang lain. Pemerintah itu murni dan semata-mata
ciptaan yang bermanfaat oleh individu-individu yang mendirikannya untuk menjaga
agar individu-individu itu tidak saling menghancurkan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda