HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang di dirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik
indonesia, dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang di miliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya yayasan.1)
MENURUT
PARA AHLI
Prof. Sukardono
berpendapat bahwa perseroan ini adalah suatu perserikatan yang bercorak khusus
mengenai tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.
Prof. Subekti
menganggap maatschap sebagai suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana yang
diatur dalam KUH Perdata.
Prof. Molengraaff,
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus,
bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang,menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan. Di sini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”.
Polak,
baru ada perusahaan, bila di perlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang
laba-rugi yang dapat di perkirakan,dan segala sesuatu itu di catat dalam
pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan itu dari sisi “komersiil”.2)
Persekutuan Perdata
Di dalam pasal
1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya."
1) Purwosutjipto
hal 71 no. 2
2) Kansil,
pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 69
Wajib daftar perusahaan
UU no. 3 tahun 1982
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umum nya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khusus nya yang menyebabkan pula berkembang nya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya “Daftar Perusahaan” yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai segala hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah RI.
b. Adanya
“Daftar Perusahaan” itu penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan,pengarahan,pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang di buat secara
benar dari setiap kegiatan usaha, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan
dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.1)
Unsur-unsur persekutuan perdata :
a.
Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.
b.
Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat dengan adanya pemasukan tersebut.
Pemasukan
terdiri atas:
a.
Uang,
b.
Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan
(inbreng),misalnya: rumah/gedung,
kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau
kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya.
c.
Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran
syarat-syarat persekutuan perdata :
a.
Tidak dilarang oleh hukum;
b.
Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
c.
Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama
1)
Purwosutjipto hal 70
Persero
( maatschaap )
Perseroan adalah satu bentuk perusahaan yang di atur dalam KUH
per, sehingga menurut tirtaamidjaja, SH perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang di atur
dalam KUHD dan juga yang di atur di luar KUHD.
Pengertian dalam pasal 1 KUHD bahwa
peraturan2 dalam KUH per berlaku juga terhadap hal2 yang di atur dalam hukum
dagang sepanjang KUHD dengan tegas di nyatakan bahwa segala perseroan dalam
KUHD di kuasai oleh :
a. Persetujuan
pihak2 yang bersangkutan
b. KUHD
c. KUH per
b. KUHD
c. KUH per
Keuntungan
:
Dalam pasal 1633 KUH per dijelaskan
bahwa bagian keuntungan masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia
masukkan dalam perseroan.
Terhadap
si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman,
tenaganya, maka bagian keuntungan yang di peroleh nya di tetapkan sama dengan
bagian persero yang memasukan uang atau barang yang paling sedikit. Mengenai modal
perseroan,dalam pasal 1618 KUH per di sebutkan bahwa setiap anggota harus
memasukkan sesuatu sebagai sumbangan nya.hal ini merupakan suatu syarat mutlak
untuk perseroan. Yang di maksud dengan “sesuatu” di jelaskan dalam pasal 1619
KUH per bahwa sesuatu dapat berbentuk uang ataupun :
a.
Berupa barang (
lemari,meja,dll)
b. Nama baik,misal nya
jujur,terkenal,pejabat,dsb.
c.
Kredit = piutang ( modal yang belum di setor ), dan
d. goodwill = jasa , pelayanan.
d. goodwill = jasa , pelayanan.
FIRMA
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD,
yang di maksudkan dengan persero firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap)
yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama,
di mana anggota anggota-anggota nya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.1)
1)
Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 76-77
Pasal
22 KUHD sendiri menunjuk akan kemungkinan tentang tak dibuat nya akta autetik
dengan menyatakan, bahwa ketiadaan akta itu tak dapat dikemukakan terhadap
pihak ketiga,dengan maksud untuk merugikan pihak ketiga.maksudnya ialah, bahwa
tanpa akta ada juga perseroan firma, dipertanggung jawabkan sepenuhnya dari
para anggota nya tetap ada
akta
pendirian firma pasal 26 KUHD :
1.Nama,nama
depan/kecil,pekerjaan, dan tempat tinggal para pesero firma,
2.Penyebutan
firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum, atau hanya
terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan
ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu,
3.Penunjukan
pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma,
4.Saat
mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan firma,
5.Selanjutnya
(dan pada umumnya) bagian-bagian lainnya dari perjanjian (mendirikan perseroan
firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
cara penyelesaian pembubaran
(likuiditas) menurut pasal 32 KUHD :
1.Orang
yang di tunjuk untuk hal itu dalam akta pendirian,
2.Perseroan-perseroan yang dahulu mengurus perseroan,
3.Orang
lain yang di tunjuk atas pemungutan suara semua persero, dan
4.Apabila
suara terbanyak itu tak tercapai (sama berat) hakim dapat menentukan
orang-orang yang akan menyelesaikan likuiditas tersebut.
Keberatan2
dan kesulitan2 yang ada pada perseroan firma :
a.
setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadi nya,
dan untuk itu ia dapat kehilangan seluruh harta benda nya sendiri, termasuk
juga oleh tindakan sesama anggota nya terhadap siapa ia juga bertanggung-jawab.
b.
Kelangsungan hidup nya suatu perseroan firma tidak terjamin, apabila slah
seorang peserta keluar/meninggal. Oleh karena itu, suatu saat yang tak tertentu
seorang peserta akan mungkin kehilangan modalnya masing2.selain itu keanggotaan
firma mempunyai sifat persoonlijk hal mana menyebabkan keanggotaan seorang
peserta tidak dapat di operkan kepada orang lain. 1)
1)
Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 80-84
Perseroan komanditer (CV) :
Pasal 19 KUHD menyebutkan,bahwa CV
adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang di bentuk antara
satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung
bertanggung-jawab untuk seluh nya(tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( geldschieter) pada pihak yang
lain.
Dan memang demikian maksud KUHD bahwa
perseroam komanditer itu adalah suatu perseroan yang tidak bertindak di muka
umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota2 nya ( si pemberi
uang ) tidak menjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap pihak ke
tiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau
anggota2 lain nya menjalankan perseroan komanditer tersebut.
Perseroan
terbatas (PT) :
PT adalah suatu bentuk perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu
yang terbagi atas saham2, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta
dalam mengambil satu saha,m atau lebih dan melakukan perbuatan2 hukum di buat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan2
perseroan itu (dengan tanggung jawab yg semata-mata terbatas pada modal yg
mereka setorkan).
Pemegang
saham :
para pemegang saham suatu PT hanyalah
bertanggung-jawab terhadap[ PT untuk menyerahkan sepenuh nya jumlah saham2
untuk apa mereka itu turut serta dalam
PT itu.
saham2 itu pun dapat di perdagangkan
dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominal nya. Selain itu
saham2 dapat di jadikan warisan. Oleh karena itu lah keanggotaan suatu PT
bersifat onpersoonlijk,sebaliknya dari pada keanggotaan perkumpulan koperasi
yang bersifat personlijk.
Badan hukum dari PT :
berlainan
dengan maatschaap, perseroan firma, dan CV, maka PT adalah suatu badan hukum.
Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan2 hukum seperti seorang
manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang ( ia bertindak dengan
perantaraan pengurusnya ).1)
1) Kansil,
pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 84-91
Cara mendirikan PT :
berlainan dengan di luar negeri, di
dalam KUHD tidak di tetapkan berapa orang sedikit nya secra sah mendirikan PT.
di jerman di tentukan seorang, dan prancis dan belgia paling sedikit tujuh
orang baru dapat secara sah mendirikan PT. menurut Prof. sukardono di indonesia sedikit nya dua
orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo pasal 36 (2) KUHD, PT harus di dirikan
dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris
adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT. dengan demikian, ada nya
akta notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian
belaka seperti hal nya pada suatu perseroan firma.apabila syarat ini tidak di
penuhi maka PT yang sudah di dirikan tidak akan mendapat pengesahan dari
menteri kehakiman. 1)
Casino Slot Games - DrMCD
BalasHapusPlay 청주 출장샵 the best online slots for real 안동 출장안마 money right from your 경산 출장마사지 phone with 광주 출장마사지 our casino games. Casino Slot Games Free Slots Games. Jackpot Party 안양 출장마사지 Slots.