HUKUM
PERIZINAN
Izin adalah aturan-aturan
hokum yg mengatur hubungn antara warga ngr dgn pemerintah.
Peristilahan perizinan
ada 3:
1.
Lisensi
yaitu suatu izin yg memberikan hak utk
menyelenggarakan suatu perusahaan.
2.
Kosensi
yaitu suatu izin yg berhubungan dgn
perkerjaan yg besar dimana kepentingan umum, atau tugas pemerintah tapi
pemerintah membeikan hak
penyelenggaraanya kpd pendapat izin.
3.
Dispensasi
yaitu keputusan adminiitrasi ngr yg
membebaskan suatu perbuatan dan ekuasaan sebuah aturan yg menolak perbuatan
tsb.
Pengertian izin , mnrt
para ahli:
1.
Syachran
Basah
Izin yaitu
perbuatan HAN bersgi satu yg beramplikasikan peraturan dalam hal komplit
berdasarkan persyaratan dan posedur sebagaimana yg telah ditentukan oleh
peraturan Per UU
2.
Ultrecht
Izin yaitu perbuatan
membuat aturan umumnya melarang suatu perbuatan tapi masih juga
memperkenankanya asal saja diadakan scr yg ditentukan utk masing2 hal yg
kongkrit.
3.
Bagir
Manan
Izin dalam arti luas
berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan Per UU utk
memperbolehkan melakukan tindakan/ perbuatan tertentu yg scr umum dilarang.
Unsur-Unsur dlm
Perizinan:
·
Instrumen
yuridis yaitu pemerintah diberi kewenangan dlm
bidang pengatuan.
·
Peraturan
Per UU yaitu Setiap tindakan pemeintahh haru
berdasarkan peraturan Per UU.
·
Organ
pemerintah yaitu suatu organ yg menjjalankan urusan
pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah mulai adminitrasi Negara
tertinggi sampai adminitrasi terendah yg berwenangg membberikan izin.
·
Peristwa
yg konkrit yaitu peritiwa yg terjdi pada
waktuu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan hkm tertentu.
Asas-asas hokum dlm
pemberian Izin :
·
Asas
legalitas
·
Asas
keterbukaan
·
Asas
personalitas
·
Asas
profesionalitas
Sumber-sumber
kewenangan :
·
Atribusi
yaitu kewenangan berdasarkan peraturan Per
UU.
·
Delegasi
yaitu kewenangan yg berdasarkan kewenangan
atribusi.
·
Mandat
yaitu perintah atsan kepada yg mendapat
manndat tsb.
Tujuan izin :
·
Mengarahkan aktifitas
tertentu.
·
Mecegah bahaya
lingkungan
·
Membagi benda2 yg
sedikit.
Ketentuan yg megatur
tentang izin:
·
UU No.32/ 2004
·
UU No.12/2008
Pengertian keputusan
tata usha ngr mnrt UU no.5/1986 yaitu
penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan /PTUN baik pusat maupun daerah yg
brsifat kongkrit, individual, final, serta menimbulan akibat hkm.
Isi dari keputusan :
·
Organ yg berwenang.
·
Yg dialamatkan.
·
Dictum
·
Ketentuan pembatasan
dan syarat2.
·
Pemberian alasan.
·
Pemberitahuan tambahan.
Asas-asas penerbitan
izin:
·
Permohonan.
·
Acara persiapan.
·
Pemberian keputusan.
·
Susunan keputusan.
·
Pengumuman keputusan.
Keputusan
berlaku inkrah apabila telah diumumkan.
Pengelompokan keputusan
ada 2:
·
Keputusan yg
menguntungkan dan memberi beban.
·
Keputusan bebas dan
terikat
·
Kapan izin itu diterima
yaitu apabila izin itu telah memenuhi syarat2
yg telah ditentukan dan sbaliknya izin itu
dapat ditolak apabila tidak memnuhi syarat yg telahh ditentukan.
Izin dapat dicabut oleh
pemberi izin apabila bertentangan dgn izin yg
dikeluarkan.
Izin dapat batal demi
hkm yaitu izin yg dikeluarkan oleh pejabat yg
tidak berwenang.
Contoh izin
ttng mendirikan bangunan dikeluarkann oleh kepolisian jadi ini dapat batal demi
hukm.
Macam-macam Izin yg ada
di kota padang :
1.
Keputusan walikota
padang no 6 /2004 yaitu mengenai izin
mendirikan bangunan
2.
Izin penyiaran public
(IPP) oleh departemen komunikasi dan informasi UU No.32/ 2003.
3.
Izin pelayaran oleh
nasyabandar (disnas perhubungan laut , UU No21/ 1992.
4.
Pemberian izin pinjam
pakai dlm UU no. 41 /1999 ttg kehutanan.
Tujuan izin atau
permohonan pejabat Tun scr tertulis yaitu
sebagi alat bukti dipengadilan apabila terjadi penyimpangan (gugatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda