DEMOKRASI DAN CITA NEGARA HUKUM
DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Sejak bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan
bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya. Dengan
kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa
serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai
jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan
dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga
jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita. Secara
umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan
semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah
umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa
yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta
adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri
mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa sekalipun bangsa-bangsa Eropa
Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan hidup dan adat-istiadat,
namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan Inggris tidak sepenuhnya sama.
Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang sama-sama digolongkan bangsa Anglo
Saxon terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan demokrasi.
Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada
pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua
bangsa.Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan
demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih
untuk perempuan.Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada
semua bangsa. Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung
Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi
perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak
sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa
Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia .
Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung berbagai kekacauan lahir
dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan baru demokrasi yang
benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat.Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau
dapat menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara
maksimal untuk mencapai tujan hidupnya.Dan menghasilkan kehidupan yang maju dan
sejahtera.Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti yang
sekarang terjadi di Indonesia.Maka untuk membawa
bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang
sesuai untuk mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur
berdasarkan Pancasila,
Demokrasi mempunyai arti penting bagi
masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh karena itu, istilah
demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara
operasional implikasinnya di berbagai negara tidak selalu sama.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya :John Locke (dari
Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham
Lincoln. Menurut
John Locke ada dua asas terbentuknya negara.Pertama, pactum
unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.Kedua,
pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people).
Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut
:
a. Pengakuan partisipasi rakyat di
dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat
manusia HAM
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena
dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan
demokrasi, antara lain sebagai berikut
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan
dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan
untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara
lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar
negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama
seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam
pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the
people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi di Indonesia
1. Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar
Angkatan Darat II (Agustus 1966)
·
Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi
Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara
hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka
ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
·
Bidang Ekonomi
Hakekat
demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga
Negara
b. Munas
III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas
Negara hukum pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
- Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c.
Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan
HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk
mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
2. Demokrasi Pancasila
a.
Pengertian
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi
Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai
oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila.Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotong royongan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan
kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini
berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building
dengan partisipasi rakyat sekaligus menghindarkan timbulnya dictator
perorangan, partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta
partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi
Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik
semakin meluas.
3.
periode 1966-1998 (Masa
Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam
perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga
Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya
digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang
dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.
periode 1999- sekarang (Masa
Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol
sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu
banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan
lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan
pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
5.
Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi
penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut
system demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat,
artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk
rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik
penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi
Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:”
Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam
Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitem penentuan kekuasaan
pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden
Pasal 6A ayat (1). System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia
diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan
tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislatif Pasal 19-22 dan yudikatif
Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
1)
Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD
1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada
rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara.
Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk social.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis:
a) keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
b) tingkat persamaan tertentu diantara
warga Negara
c) tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
d) suatu system perwakilan
e) suatu system pemilihan kekuasaan
mayoritas
2) Penjabaran Demokrasi Menurut UUD
1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman
terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di
dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam
UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa
dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
Implementasi
Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah
satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa
disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum
Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang
berbunyi:
- Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian
diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan
tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan
rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD. Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945. Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam
pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama
bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12
Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17
tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Sedangkan
untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya
adalah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di
wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia,
berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis
termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau
organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana
penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru
dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis.
Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu
untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan
turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah
masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar
berdemokrasi. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap
dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas
jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk
pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU.
Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga
pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada
susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak
lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung
oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap
pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sistem yang sama dengan
pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009
menggunakan dua sistem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan
sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganji dalam
penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah
bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
PENUTUP
A.Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi
penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar anda