Laman

Rabu, 10 September 2014

pengantar hukum indonesia



PENGANTAR HUKUM INDONESIA

•Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004
•Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang Lembaran Negara sudah diganti dengan Undang-undang 
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
•Beberapa Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
Pasal 3
  (1) UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam
         peraturan Perundang-undangan
  (2) UUD NRI 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI
  (3) Penempatan UUD NRI 1945 dalam Lembaran Negara RI  
         tidak merupakan dasar pemberlakuannya
Pasal 7
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.UUD NRI 1945
b.Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan Daerah
Pasal 37
(1)RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU
(2)Penyampaian RUU sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pasal 38 (Pengesahan)
(1)RUU sebgmana dimaksud dalam pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
(2)Dalam hal.... Tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan
Pasal 45 (Pengundangan)
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a.Lembaran Negara RI
b.Berita Negara RI
c.Lembaran Daerah
d.Berita Daerah
Pasal 46
(1)Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam LNRI, meliputi :
  a. UU/Perpu
  b. PP
  c. Perpres mengenai :
      1. Pengesahan perjanjian antara negara RI         dan negara lain atau Badan Internasional
      2. Pernyataan keadaan bahaya
     d. Perat Per-UU-an lain yang menurut Perat  
         Per-UU-an yang berlaku harus diundangkan
         dalam LNRI
(2) Perat Per-UU-an lain yang menurut Perat Per-UU-an yang berlaku harus diundangkan dalam BNRI
Pasal 47
(1)Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan Per-UU-an yang dimuat dalam LNRI
(2)Tambahan BNRI memuat penjelasan Perat Per-UU-an yang dimuat dalam BNRI
Pasal 49
(1)Perat Per-UU-an yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah
(2)Perat Gubernur, Perat Bupati/Walikota atau perat lain dibawahnya dimuat dalam Berita Daerah
•YURISPRUDENSI
•Yurisprudensi disebut juga Keputusan Hakim atau keputusan pengadilan.
•Yurisprudentie (Belanda), Yurisprudence (Perancis).
•Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum = Algemene Rechtsleer = Generale Theory of Law.
•Dalam bhs Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pengertian yurisprudensi adalah case law atau judge made law.
•Dasar Hukum Yurisprudensi
•Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan.
Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”
Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :
  “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
•Hakim bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang selain Lembaga Pembuat Undang-undang.
•Pembuat Undang-undang = hukum “inabstrakto” (secara umum)
•Hakim = hukum “in concreto” (secara khas).
•TRAKTAT
•Traktat atau Treaty adalah perjanjian antar negara. Traktat dapat berbentuk traktat bilateral (antar 2 negara) dan multilateral (lebih dari 2 negara).
•Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing2 negara yang mengadakannya. 
•Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
•Empat Fase Pembuatan Perjanjian Antar Negara
•Menurut E. Utrecht ada tingkatan :
1.Penetapan (sluiting) oleh delegasi
2.Persetujuan oleh DPR
3.Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden
4.Pelantikan/pengumuman (afkondiging)
Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
•KEBIASAAN
Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid, hukum kebiasaan disebut “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
•Syarat-syarat timbulnya hukum kebiasaan
1.Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum.
2.Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum disebut “Opinio juris seu necessitatis”. Keyakinan hukum itu memili 2 arti :
  a. Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya  
          baik)
  b. Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak
    dilihat isinya tetapi ditaati)
•Menurut Pasal 15 AB : “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan”.
•Contoh : Pasal 1339 KUHS/KUHPerdata
  “Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu didiwajibkan oleh kebiasaan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar anda