Laman

Rabu, 10 September 2014

hukum acara

HUKUM ACARA

1. Hukum acara merupakan hukum formil untuk menegakkan hukum materil

2. Macam hukum acara yaitu:
     a. Hukum Acara Pidana;
     b. Hukum Acara Perdata;
     c. Hukum  Acara Tata Usaha Negara.

Hukum Acara Pidana merupakan aturan hukum untuk menegakkan hukum pidana bila hukum pidana dilanggar atau aturan hukum yg mengatur cara memproses seseorang yg diduga melakukan perbuatan yg dapat dihukum yang dilakukan oleh penegak hukum yg diberi kewenangan untuk itu (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) sehingga dapat dibuktikan kesalahan seseorang untuk sampai dijatuhkan putusan.

3. Hukum acara pidana diatur dalam UU No. 8 Ta hun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Pemeriksaan perkara pidana dalam KUHAP dalam beberapa tahap yaitu:
    a. Tahap Penyidikan;
    b. Tahap Penuntutan;
    c. Tahap Persidangan Pengadilan;
    d. Tahap Eksekusi (Pelaksanaan).

5. Tahap penyidikan dikumpulkan bukti-bukti dan ditemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Polri, Pejabat PPNS Tertentu, Jaksa, KPK, dan Penyidik BNN. Dalam tahap ini orang yg diperiksa disebut tersangka;

6. Tahap penuntutan sebagai tahap pelimpahan perkara pidana oleh Penuntut Umum ke Pengadilan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk dapat melimpahkan perkara ke pengadilan, Jaksa diberi kewenangan:
    a. Melakukan Prapenuntutan
    b. Membuat Surat Dakwaan, dll.

7. Perkara di sidangkan di Pengadilan yg berwenang untuk itu. Di Pengadilan dibuktikan ber-salah tidak bersalahnya seseorang yg didakwa melakukan suatu tindak pidana.
8. Alat bukti yaitu:
    a. Keterangan saksi;
    b. Keterangan ahli;
    c. Surat;
    d. Petunjuk;
    e. Keterangan Terdakwa.
9. Putusan Pengadilan yaitu:
    a. Pidana (hukuman);
    b. Bebas (vrijspraak);
    c. Lepas dari segala tuntutan hukum.

10. Upaya hukum yaitu:
       a. Upaya hukum biasa, berupa:
            1)Banding;
       
   2) Kasasi;
       b. Upaya hukum luar biasa, berupa:
            1) Peninjauan Kembali (PK);
            2) Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

11. Hukum acara perdata merupakan aturan hu-kum untuk mempertahankan hukum perdata materil. Dalam hukum perdata yg dipertahankan adalah kepentingan individu. Oleh karena itu bila ada yg merasa dirugikan bisa menggugat ke pengadilan.
12. Aturan hukum acara perdata terdapat dalam HIR (Het Herziene Inlands Reglement) dan Rbg (Reglement Buiten Gewesten).

13. Asas dalam penyelesaian perkara perdata:
       a. Beracara perdata dgn mengajukan permohonan;
       b. Beracara dgn hadir sendiri;
       c. Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum;
       d. Beracara tidak dgn cuma-Cuma
       e. Hakim mendengar kedua belah pihak.
       f. Pemeriksaan perkara secara lisan;
       g. Terikatnya hakim kepada alat pembuktian.
Alat-alat bukti yaitu:
1.Tulisan (surat-surat)
2.Saksi (saksi-saksi)
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpah.
h. Keputusan hakim harus memuat alasan - alasannya.
14. Sifat putusan yaitu:
      a. Keputusan Declaratoir yaitu keputusan hakim yg bersifat menyatakan ada atau tidak adanya suatu keadaan hukum tertentu;
b. Keputusan Condemnatoir yaitu keputusan hakim yg sifatnya menjatuhkan hukuman atau peradilan terhadap seseorang;
c. Keputusan Konstitutif yaitu keputusan yg bersifat menghapuskan, memutus atau mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu atau dijadikan keadaan hukum yg baru.
15. Pelaksanaan putusan dilakukan dgn upaya-upaya tertentu yaitu:
a.Eksekusi Riil yaitu sungguh-sungguh dijalankan seperti yg diputuskan misalhnya terhukum harus mengosongkan rumah yg ditempatinya. Jika tidak mau dilakukan dgn kekerasan atau dgn bantuan kekuatan umum yaitu Polisi;
b. Penyitaan barang milik terhukum untuk dilelang. Ini dilakukan bila dalam putusan hakim menghukum untuk membayar sejumlah uang;
c. Uang pemaksa (dwangsom) yaitu dalam keputusan ditentukan juga bahwa terhukum harus membayar sejumlah uang tiap kali ia tidak memenuhi apa yg diputuskan itu. Uang pemaksa ini hanyalah diperlukan thd suatu diktum yg tidak dapat diwujudkan tanpa bantuan si terhukum.


HUKUM INTERNASIONAL

1.Pengertian Hukum Internasional
keseluruhan kaidah dan asas yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas negara antara negara dgn negara, negara dgn subyek hukum bukan negara, dan antara sub-yek hukum internasional yg satu dgn yg lainnya;

2. Hukum Internasional terdiri atas:
 (a). Hukum Internasional Publik
 (b). Hukum Perdata Internasional.

3. Subyek Hukum Internasional yaitu:
     a. Negara;
     b. Gabungan Negara;
     c. Organisasi Internasional;
     d. Kursi suci;
     e. Manusia.

4. Sumber Hukum Internasional menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional yaitu:
    a. Traktat;
    b. Kebiasan-Kebiasaan Internasional yg diakui sbg hukum;
    c. Asas Hukum Umum yg diakui oleh bangsa beradab;
    d. Yurisprudensi Internasional;
    e. Doktrin.

5. Dalam berkakunya Traktat ada 2 asas Hukum Internasional yaitu:
    a. Asas Pacta Sunt Servanda;
    b. Asas Primat Hukum Internasional.

6. Kebiasaan Internasional timbul dari praktik pergaulan antar negara yaitu kebiasaan yg memenuhi syarat:
    a. Harus merupakan kebiasaan yg bersifat umum;
    b. kebiasaan itu harus diterima sbg hukum.

7. Asas hukum umum adalah yg diterima bgs beradab, yg merupakan asas mendasari sistem hukum modern.

8. Dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Interna sional di Den Haag hanya traktat, kebiasaan dan general principles of law saja yg disebut sbg sumber hukum internasional. Yurispruden si internasional (Judicial decisions) dan anggapan ahli hukum internasional atau doktrin sbf penunjang atau pembantu dalam menentukan peraturan hukum internasional;
9. Doktrin merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum primer dan dapat dipergunakan sbg alat untuk membuktikan apakah kaidah hukum internasional yg diterapkan thd suatu persoalan internasional yg diselesaikan berdasarkan sumber hukum primer. Jadi doktrin sbg sumber hukum tidak berdiri sendiri.

10. Hukum Internasional Publik terdiri atas:
       a. Hukum Damai
       b. Hukum Perang;
       c. Hukum Kenetralan.

11. Hukum damai mengurus hub. Negara dlm ke adaan damai, al. mengatur hubungan diploma si yaitu badan perwakilan negara seperti duta;

12. Hukum perang merupakan hukum yg meng-atur hub. antara negara yg berperang, seperti larangan cara berperang, tawanan, dll;

13. Hukum kenetralan mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yg berperang dan negara yg netral

14. Hukum Perdata Internasional adalah aturan hukum yg mengatur ttg apa atau hukum mana yg akan digunakan bila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut 2 atau lebih hukum perdata.
 Peraturan hukum perdata internasional terdiri dari 2 macam golongan yaitu:
    a. Peraturan Petunjuk (hukum mana);
    b. Peraturan Asli atau Peraturan Sendiri (hukum apa).

15. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yg memuat peraturan peuntunjuk yaitu:
a.  Asas Lex Originis atau statuta personali (Pasal 16 AB) yg menentukan ketentuan perundang-undangan yg mengenai status dan kekuasaan subyek hukum tetap berlaku bagi warga negara indonesia di luar negeri;
b. Lex Rei Sitae atau statuta real (Pasal 17 AB) menunjukkan hukum yg berlaku adalah hukum tempat dimana benda itu berada;
c. Statuta Mixta (Pasal 18 AB), dimana bentuk tiap perbuatan (cara menjalankan perbuatan) ditentukan oleh undang-undang negeri atau tempat di mana perbuatan itu diadakan.

16. Peraturan Petunjuk adalah himpunan traktat yg disebut traktat Denhag. Selain itu juga per-aturan petunjuk yaitu:
a. Deklarasi London tahun 1909 tentang Perang di Laut
b. Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 dan Traktat Denhag tahun 1899 dan 1907 tentang Perang Darat,  dll
 

ARBITRASE (PERWASITAN)

  1. Arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. Penyelesaian arbitrase sbg penyelesaian di luar pengadilan yg memberikan banyak keun-tungan yaitu dapat dijamin kerahasiaan seng-ket para pihak, dapat dihindari hambatan pro sedural dan administratif, Arbiter mempunyai pengalaman thd masalah yg disengketakan shg bisa jujur, adil, para pihak dapat memilih hukum untuk menyelesaikan masalah yg di-sengketakan, putusan mengikat para pihak shg dapat dilaksanakan.
  3. Kompetensi arbitrase menurut ketentuan Pa-sal 3 UU Arbitrase adalah absolut thd penye-lesaian perselisihan melalui pengadilan. Prin-sip perjanjian arbitrase terwujud dalam kese-pakatan yaitu:    a. Klausula Arbitrase;   
b. Perjanjian Arbitrase.

4.      Klausula arbitrase terdapat dlm Pactum de compromittendo dan akta kompromis.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar anda