Laman

Rabu, 10 September 2014

pengertian pengantar hukum indonesia


A.    Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

1. Rechthoge School (1924) mata kuliahnya  Inleiding Tot Het Positiefrecht van Indonesie;
2. PHI adalah ilmu yg menghantarkan atau memberikan pedoman untuk mempelajari hukum yg berlaku di Indonesia saat ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yg melanggarnya. Akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi ada 2 bentuk yaitu positif dan negatif. Hukuman itu dapat berupa hukuman perdata, pidana, dan tata usaha negara.
3. Prof. Kusumadi Pudjosewojo mengatakan siapa yg mempelajari tata hukum Indonesia maksudnya terutama adalah ingin mengetahui  perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum dan melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dlm masyarakat, apakah kewajiban dan wewenangnya, semua itu menurut hukum Indonesia.
4. Tata hukum Indonesia ada sejak Kemerdekaan  17 Agustus 1945 sebagai dasarnya adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan mempunyai 2 arti yaitu:
      a. Menegarakan Indonesia menjadi negara Indonesia;
      b. Dalam negara Indonesia ditetapkan tata hukum Indonesia.
5. Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 yg belum diamandemen menentukan hukum yg ada pada 17 Agustus berlaku sepanjang belum diadakan yg baru menurut UUD 45.

B. Tujuan Mempelajari Hukum Indonesia
     
Tujuan mempelajari hukum Indonesia untuk mengetahui perbatan yg melawan dan yg tidak melawan hukum, untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia, dan lain-lain tujuan.
C. Beda PIH dan PHI
1. PHI mempelajari hukum yg berlaku di Indonesia, dan PIH mempelajari hukum secara umum, tidak saja hukum Indonesia termasuk hukum di negara lain;
2. PHI mempelajari ius constitutum, sedangkan PIH mempelajari tidak saja ius constitutum termasuk ius constituendum;
3. dan lain-lain.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hubungan HTN dan HAN
1. HTN mempelajari hal fundamentil menyangkut langsung tiap warganegara dan HAN lebih menitik beratkan hal yg teknis saja (Prins)

2.HTN menetapkan organ dan memberi wewe-nang kpd organ itu dan HAN melaksanakan we wenang yang diberikan kpd organ oleh HTN  (Openheim);

3. Teori Dwipraja dari Donner mebagi pekerjaan pemerintah atas:
a. Menentukan tugas (taakstelling);
b. Mewujudkan tugas (taak verwezenlijking).
     HTN  mempunyai fungsi menentukan tugas, dan HAN berfungsi mewujudkan tugas.

Pengertian HAN
  1. HAN merupakan hukum publik;
  2. HAN = Hukum Tata Usaha Negara;
  3. HAN adalah hub. Hukum istimewa yg diada-kan yg memungkin para pejabat (adm. Neg.) melakukan tugas mereka yg khusus (utrecht);
  4. HAN adalah himpunan peraturan yg menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi), per-aturan itu mengatur hub. antara tiap warga negara dgn pemerintahnya;
  5. HTN dan HAN saling berkaitan tidak bisa dile-paskan satu sama lain. HTN menentukan orga nisasi neg. beserta alat perlengkapannya dan juga menentukan tugas dan wewenang dari masing pejabat ata alat perlengkapan neg. Un-tuk berjalannya tugas dari pejabat tata usaha negara dan alat perlengkapan neg. tersebut memerlukan aturan hukum, dan aturan hu-kum itu adalah HAN;
  6. HTN berbicara tentang neg. dalam keadaan diam dan HAN berbicara tentang neg. Dalam keadaan bergerak;
  7. HAN merupakan perpanjangan tangan dari HTN.

Asas dalam HAN
1.      Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
2.      Asas Freies Ermessen (Pasal 23 ayat 1 UUD 1945)
3.      Asas Persamaan Hak (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
4.      Asas Detournement de Pouvoir (tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan
5.      Asas Tidak Boleh Menyerobot Kewenangan Badan Administrasi Negara Lainnya (Exes de Pouvoir)
6.      Asas Upaya Pemaksa (Bersanksi), bahwa ada-nya sanksi sbg jaminan pentaatan kpd HAN sebab manusia punya kecenderungan melang gar norma
7.      Asas Nasionalisme, maksudnya asas yg menen tukan  aturan hukum menentukan untuk warga negara Indonesia saja untuk warga negara lain tidak berlaku. Dalam Pasal 2 ayat 1 UUPA bahwa hanya WNI yang mempunyai hak milik
8.       Asas Fungsi Sosial dari Tanah (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Tanah merupakan alat produksi bagi masyarakat, maka harus dipergunakan se besar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
9.       Asas Dikuasai oleh Negara, tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya pa-da tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sbg organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari negara dalam Pasal 2 ayat 1 UUPA memberi wewenang untuk
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntuk kan, penggunaan, persediaan dan pemeliha      raan bumi, air dan ruang angkasa tsb;
 b. Menentukan dan mengatur hub. Antara orang dgn bumi, air dan ruang angkasa;
 c. Menentukan dan mengatur hub. Hukum antara orang dan perbuatan hukum yg          mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
10.  Asas Pemisahan Horisontal (Horisonontal Scheiding Beginsel). Hukum agraria yg berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat (Pasal 5 UUPA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar anda